Muba Kembali Berlakukan PJJ, Kualitas Udara Memburuk

Sumatera Selatan

Muba Kembali Berlakukan PJJ, Kualitas Udara Memburuk

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 22:00 WIB
Aktivitas pembelajaran di SDN Jatiasih X, Kota Bekasi, tetap berlangsung secara tatap muka pada Senin (7/9/2026). Kondisi tersebut berlangsung meski sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mulai berdampak ke wilayah Jabodetabek.
Foto: Ilustrasi belajar bermasker (Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Musi Banyuasin -

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, Senin (12/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Sekayu dan sekitarnya akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Disebut, nilai PM2.5 di area itu mencapai 191 µg/m³ atau masuk kategori tidak sehat berdasarkan pemantauan Minggu (11/10/2026) menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Muba.

Bupati Muba M Toha Tohet mengatakan kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar di tengah kondisi kabut asap. Pihaknya tak ingin peserta didik terpapar risiko pencemaran udara ketika kualitas udara belum membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi prioritas. Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik," ujar Toha.

Menurut Toha perlindungan terhadap anak-anak perlu dilakukan. Dia meminta masyarakat mengikuti imbauan kesehatan, terutama dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

ADVERTISEMENT

Pemantauan kualitas udara juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait kegiatan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Yayan menjelaskan penyesuaian tersebut dituangkan dalam surat Nomor 420/4020/DIKBUD/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 11 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) negeri maupun swasta di lingkungan Pemkab Muba.

"Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat," kata Yayan.

Kebijakan tersebut merujuk pada SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap.

Selama PJJ berlangsung, beban belajar diminta disederhanakan dengan mengutamakan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Guru juga diimbau tidak memberikan tugas berlebihan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.

Yayan meminta kepala satuan pendidikan memastikan fasilitas pendukung pembelajaran daring tersedia dan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai kondisi masing-masing sekolah. Pelaksanaan pembelajaran juga harus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba.

"Kami ingin hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, pembelajaran perlu dilaksanakan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi siswa dan tidak membebani keluarga," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba akan terus melakukan pemantauan kualitas udara untuk mengetahui perkembangan kondisi pencemaran di Sekayu dan wilayah sekitarnya. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba M Thabrani Rizki menyampaikan bahwa hasil pemantauan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat perubahan kualitas udara.

"Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangannya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan," ujarnya.

Penerapan pembelajaran daring berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan kondisi di lapangan.

"Kita akan meninjau kembali kebijakan pembelajaran dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara, sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan dengan kondisi terkini," tukasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads