Portal Perlinsos Registrasi Ulang Bansos PKH BPNT 2027, Cek Panduannya!

Portal Perlinsos Registrasi Ulang Bansos PKH BPNT 2027, Cek Panduannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 09 Okt 2026 08:00 WIB
Registrasi ulang bansos PKH BPNT 2027 di Perlinsos.
Ilustrasi Perlinsos Kemensos. (Foto: Dok. Perlinsos Kemensos)
Palembang -

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) tetapi memenuhi kriteria kelayakan untuk melakukan registrasi ulang melalui portal resmi Perlinsos. Langkah ini diambil untuk memastikan pembaruan data penerima bantuan berjalan optimal.

Dilansir dari unggahan resmi Instagram Bakom RI, pendaftaran dan registrasi ulang bansos tahun anggaran 2027 telah dibuka melalui platform Perlinsos Digital. Proses pembaruan data ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi terkini melalui platform yang disediakan. Pemutakhiran data yang akurat menjadi kunci utama agar penyaluran bansos pada tahun mendatang dapat berlangsung tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Portal Perlinsos Kemensos?

Portal Perlinsos merupakan layanan digital resmi dari Kementerian Sosial yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola status penerimaan bantuan sosial secara mandiri.

Melalui portal ini, masyarakat dapat mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos PKH dan BPNT. Laman ini juga menyediakan fitur untuk mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga mengajukan sanggahan data jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, layanan Perlinsos hadir dalam format situs web yang dapat diakses melalui peramban (browser) pada ponsel pintar (smartphone), tablet, maupun komputer. Platform ini belum tersedia dalam bentuk aplikasi seluler, sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun di toko aplikasi.

Proses registrasi mandiri untuk mengajukan bantuan PKH maupun BPNT tahun 2027 membutuhkan beberapa dokumen verifikasi seperti NIK KTP, verifikasi wajah, serta nomor meteran listrik PLN.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran atau registrasi ulang bansos melalui situs Perlinsos Kemensos:

  • Akses laman https://perlinsos.kemensos.go.id/
  • Pilih opsi "Masuk/Login" menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Masukkan NIK KTP dan nomor PIN IKD yang telah diaktivasi sebelumnya.
  • Lakukan verifikasi pemindaian wajah (face recognition/liveness detection) sesuai petunjuk di layar.
  • Masuk ke halaman utama, lalu pilih menu "Daftar Bantuan".
  • Pilih jenis program bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya.
  • Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN.
  • Periksa kembali seluruh rincian data untuk memastikan informasi yang dimasukkan sudah benar.
  • Centang kolom persetujuan mengenai penggunaan data pribadi.
  • Klik "Ajukan Bantuan" untuk menyelesaikan seluruh tahapan registrasi.

Sebagai catatan penting, seluruh proses registrasi bansos melalui link Perlinsos tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap oknum atau pihak tidak bertanggung jawab yang meminta imbalan uang.

Mengenal Program Bansos PKH dan BPNT

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial reguler bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau peringkat Desil 1 hingga 4.

Berikut rincian jenis program bansos beserta nominal dan jadwal pencairannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Nominal bantuan PKH per tahun dan per tahap meliputi:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Program Kartu Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan (dicairkan secara berkala sebesar Rp600.000 per tahap). Bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat terdaftar di kategori Desil 1 hingga Desil 4.

3. Jadwal Pembagian Tahap Pencairan

Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT dilaksanakan dalam 4 tahap alokasi dalam satu tahun anggaran:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Mau daftar bansos PKH dan BPNT 2027? Simak link resmi Perlinsos Kemensos, syarat IKD, nominal bantuan, dan panduan registrasinya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads