Pemerintah terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis data terpadu untuk mengakses berbagai layanan publik secara nasional. Salah satu kegunaan penting IKD saat ini adalah sebagai syarat utama untuk masuk (login) dan melakukan registrasi bantuan sosial pada portal Perlinsos Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus pendaftaran bansos PKH, BPNT, maupun mendaftar sebagai agen Perlinsos, kepemilikan akun IKD yang sudah teraktivasi menjadi hal yang wajib dipenuhi. Proses aktivasi KTP digital ini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar (smartphone) dengan bantuan petugas kependudukan.
Simak ulasan lengkap mengenai pengertian IKD, persiapan dokumen, panduan tata cara aktivasi, hingga deretan fitur menu aplikasi di bawah ini.
Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
Inovasi digitalisasi dokumen kependudukan lahir sebagai komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Grobogan, aplikasi IKD merupakan realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. IKD atau yang sering dikenal sebagai KTP digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital via ponsel pintar.
Kehadiran IKD bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan dokumen kependudukan, mencegah pemalsuan data diri, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik pemerintah seperti Perlinsos Kemensos tanpa perlu membawa dokumen fisik.
(mep/mep)