Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara cek desil penerima bansos periode Oktober 2026.
Dengan mengetahui peringkat desil, masyarakat kurang mampu dapat memastikan kelayakan diri untuk menerima berbagai program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sebelum mengecek status desil secara mandiri, penting juga untuk memahami aturan klasifikasi peringkat desil 1 hingga 10 serta ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT Oktober 2026 berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos RI
Pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil), mulai dari kategori paling rentan hingga paling mampu secara ekonomi. Berikut penjelasan klasifikasi desil Kemensos RI beserta peruntukannya:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
- Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masalah kesehatan.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.
- Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Berada di batas aman dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup. Berkesempatan mendapatkan bantuan jaminan kesehatan (PBI JK) atau program khusus.
- Desil 6-10 (Menengah ke Atas / Sejahtera): Kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan berpenghasilan stabil. Kategori ini tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler Kemensos.
Cara Cek Desil Kemensos Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek peringkat desil secara praktis melalui ponsel pintar (smartphone) menggunakan portal resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut dua panduan mudah untuk mengecek status desil dan penerima bansos via HP:
1. Pengecekan Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda secara benar
- Ketikkan kode huruf keamanan (captcha) yang muncul di kolom verifikasi
- Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan rincian data penerima, peringkat desil, serta status bantuan (PKH, BPNT, atau PBI JK). Angka 1, 2, 3, atau 4 pada kolom desil menandakan Anda masuk kategori prioritas penerima bansos.
2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan 16 digit NIK KTP dengan benar
- Klik "Cari Data" untuk melihat pemberitahuan peringkat desil dan status pencairan.
Daftar Bansos Oktober 2026 yang Cair
Pemerintah menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial reguler pada periode Oktober 2026 bagi masyarakat terdaftar di DTSEN. Berikut rincian program bansos yang disalurkan beserta alokasi nominalnya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Rincian nominal bantuan PKH per tahun dan per tahap:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Jadwal pencairan PKH terbagi dalam 4 tahap dalam satu tahun anggaran:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember (Berlangsung saat ini)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan (dicairkan per tahap sebesar Rp600.000). Pada tahun 2026, hanya masyarakat yang terdaftar di Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima BPNT.
3. PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta PBI JK mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis di mana iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan PIP disalurkan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi untuk mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah.
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
