Apa itu BSU Kemnaker 2026? Pengertian, Jadwal Cair, hingga Cek Penerima

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 09 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustrasi BSU. (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Palembang -

Bantuan Subsidi Upah Kementerian Ketenagakerjaan (BSU Kemnaker) kembali menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) andalan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya BSU Kemnaker 2026, berapa besaran dana yang diterima, dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?

Program BSU diputuskan langsung dalam rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12 triliun untuk mendukung penyaluran bansos ini.

Bagi para pekerja dan buruh yang ingin mengetahui informasi lengkap seputar pengertian, mekanisme pendaftaran, kriteria, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima BSU Kemnaker 2026, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian BSU Kemnaker 2026

Program BSU Kemnaker 2026 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah kuartal IV tahun 2026 (periode Oktober hingga Desember 2026) untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat BSU 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork