Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperluas pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK/PAUD hingga SMP. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara Kota Jambi yang masih berada pada level tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, mengatakan perluasan PJJ dilakukan karena kondisi kualitas udara masih belum aman bagi aktivitas belajar siswa di sekolah.
"Mengingat kualitas udara saat ini masih dalam posisi sangat kurang sehat akibat kabut asap karhutla ini, maka untuk pelaksanaan daring atau PJJ kita perluas dari TK hingga SMP," kata Saleh kepada detikSumbagsel, Rabu (30/9/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan tersebut, seluruh jenjang pendidikan yang berada di bawah koordinasi Pemkot Jambi kini dapat melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai kondisi kualitas udara.
Saleh meminta para siswa yang mengikuti PJJ tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah. Para pelajar juga diminta menjaga kesehatan dan tetap menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar.
"Artinya semua tingkat sekolah yang di bawah koordinasi Pemkot Jambi kini melaksanakan daring. Meski begitu, kita minta siswa yang melaksanakan daring tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah. Jaga kesehatan dan tetap menggunakan masker," ujarnya.
Pemkot Jambi juga meminta sekolah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif selama PJJ. Hal ini agar siswa tidak tertinggal pelajaran akibat kondisi kabut asap yang melanda Kota Jambi.
"Kita minta selama pelaksanaan daring, sistem belajar harus tetap berjalan efektif agar para pelajar tidak ketinggalan pelajaran lantaran kondisi kabut asap ini," terangnya.
Sejauh ini, PJJ akibat kabut asap di Kota Jambi sebenarnya telah berlangsung sejak sekitar satu bulan terakhir. Sebelumnya, pembelajaran daring diberlakukan terutama bagi siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3.
Perpanjangan PJJ terus dilakukan seiring kualitas udara Kota Jambi yang berulang kali berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Dalam kondisi tertentu, Pemkot Jambi juga memperluas PJJ kepada siswa SD kelas 4-6 hingga SMP.
Kebijakan tersebut diterapkan ketika kabut asap kembali pekat dan hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang berisiko bagi aktivitas siswa di luar ruangan.
Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Saleh juga berharap, selama pembelajaran PJJ diterapkan orang tua selalu aktif memastikan anaknya untuk tetap di rumah karena udara sangat tidak sehat bagi pernapasan anak. Selain itu, dia juga minta orang tua terus memastikan sistem daring itu dilaksanakan anak dengan baik mengikuti aturan sekolah.
"Kita harap orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah. Jika siswa mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat," ungkapnya.
