Penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) menjadi perhatian khusus pemerintah. Hal itu bisa membuat penerima batal menerima bantuan. Lantas, apa yang harus dilakukan bila penerima bansos terindikasi judol?
Pemerintah menetapkan pengetatan kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan pemetaan tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil masyarakat. Penyesuaian aturan ini bertujuan agar alokasi anggaran bansos dapat difokuskan kepada kelompok masyarakat yang tergolong paling membutuhkan:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Khusus KPM terdata pada Desil 1-4.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako): Khusus KPM terdata pada Desil 1-4.
- PBI-JKN (Jaminan Kesehatan): Diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen khusus.
- ATENSI dan Bansos Kemensos Lainnya: Diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen kriteria khusus.
Kasus Penerima Bansos Terindikasi Judol
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah yakni di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tercatat sebanyak 3.152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi dicoret dari kepesertaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan penelusuran transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah menangguhkan atau menonaktifkan penyaluran bansos bagi KPM yang NIK atau rekeningnya terindikasi terlibat transaksi judol. Langkah yang mesti dilakukan yakni menggunakan hak sanggah dengan melakukan pengajuan.
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
(mep/mep)