Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode pencairan September 2026 terus bergulir kepada masyarakat yang berhak. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi seluler Cek Bansos.
Pencairan tahap ketiga ini mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah melakukan pembaruan data penerima secara berkala berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi memastikan penyaluran dana bantuan tepat sasaran.
Aturan Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan pengetatan kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan pemetaan tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil masyarakat. Penyesuaian aturan ini bertujuan agar alokasi anggaran bansos dapat difokuskan kepada kelompok masyarakat yang tergolong paling membutuhkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Program Keluarga Harapan (PKH): Khusus KPM terdata pada Desil 1-4.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako): Khusus KPM terdata pada Desil 1-4.
- PBI-JKN (Jaminan Kesehatan): Diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen khusus.
- ATENSI dan Bansos Kemensos Lainnya: Diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen kriteria khusus.
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2026
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, September, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Nominal Bansos 2026
Setiap bansos mempunyai nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kategori dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun masing-masing jumlah bantuan PKH, BPNT, hingga BLT sebagai berikut.
1. Nominal Bansos PKH
Nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Nominal Bansos BPNT
Besaran dana BPNT diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:
- Nominal per Bulan: Rp 200.000/bulan
- Nominal Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp 600.000/tahap (Alokasi Juli, September, September)
Dana BPNT langsung ditransfer ke rekening KKS penerima dan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Agen Bank terdekat.
Cara Cek Bansos BPNT via Situs
Masyarakat dapat mengecek lewat situs resminya. Adapun panduan lengkap untuk cek desil penerima bansos sebagai berikut:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP
- Isi Kode Huruf yang muncul di kolom
- Klik tombol "Cari Data"
Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis "YA". Jika penerima bantuan BPJS PBI, akan ada keterangan periode yang berlaku.
Cara Cek Bansos BPNT via Aplikasi
Pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan secara online dengan cara mengunduh di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, detikers bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar
- Klik "Cari Data"
Secara otomatis akan muncul data yang dicek dengan keterangan desil dan status penerima bansos atau bukan. Cek pada bagian bansos BPNT, apabila tertulis "Ya" maka nomor NIK tersebut berhak mendapatkan bansos. Jika "Tidak" berarti bukan penerima bansos.
Solusi Jika Penerima Bansos Terindikasi Judol
Bagi warga penerima bansos yang merasa tidak pernah bermain judi online tetapi kepesertaannya terblokir akibat terindikasi judol, proses sanggahan dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi di tingkat desa atau kelurahan:
1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan: Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Pengajuan Menu Sanggah Judol: Operator desa akan membukakan menu khusus sanggah bansos dengan kategori tuduhan judi online.
3. Unggah Dokumen Pendukung:
- Melampirkan surat pernyataan/berita acara klarifikasi yang telah divalidasi oleh perangkat desa setempat.
- Melampirkan foto kondisi rumah terbaru yang terverifikasi dalam sistem profil DTSEN.
- Verifikasi Ulang: Setelah berkas disubmit oleh operator, verifikator Dinas Sosial akan meninjau ulang kelayakan KPM tersebut untuk dipulihkan status penerimaan bansosnya.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
