Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan terbaru tersebut mesti dipahami oleh penerima PIP 2026 agar tidak melewatkan informasi penting.
Dilansir laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan mengenai PIP 2026 diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengganti aturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu PIP?
Dilansir dari laman portal SIPINTAR, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai kebutuhan pendidikan.
Bantuan ini disalurkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang untuk menerima bantuan pendidikan. Siswa dapat mengajukan diri melalui sekolah masing-masing dengan melampirkan bukti status kesejahteraan keluarga. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Isi Aturan Terbaru PIP 2026
Berdasarkan ringkasan dari Puslapdik, regulasi terbaru terkait PIP 2026 sebagai berikut:
- Perluasan PIP Dikdasmen untuk Murid jenjang Taman Kanak-kanak (TK)
- Satuan pendidikan diberi kewenangan mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung
- Besaran bantuan PIP ditetapkan per semester
- Tidak ada lagi SK nominasi dan SK pemberian
Tahapan Pencairan PIP Terbaru 2026
Mengenai mekanisme dan prosedur alur penyaluran dana bantuan PIP terbaru, berikut urutannya:
- Pengajuan Dana: Puslapdik Kemendikdasmen mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
- Transfer ke Bank Penyalur: KPPN menyalurkan dana bantuan sosial ke rekening penampungan atas nama Puslapdik di bank penyalur yang ditunjuk.
- Pemindahbukuan Rekening Siswa: Bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan (transfer) dana ke rekening tabungan masing-masing siswa penerima PIP yang telah ditetapkan. Pemindahbukuan dilakukan setelah status rekening siswa dinyatakan aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
- Penarikan Dana: Setelah dana masuk ke rekening aktif, siswa atau orang tua/wali murid dapat melakukan penarikan dana tunai melalui teller bank atau kartu ATM.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman resminya. Siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
- Buka situs PIP Dikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan NISN dan NIK
- Ketik hasil perhitungan yang muncul
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
- Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Nominal Bantuan PIP 2026 Terbaru per Semester
Pada aturan terbaru tahun 2026, total nominal bantuan PIP per tahun sebenarnya tidak berubah, namun pola penyalurannya kini dibagi menjadi dua tahap per semester (semester 1 dan semester 2).
Penyaluran per semester ini bertujuan memberikan kepastian bagi siswa di kelas awal dan kelas akhir yang umumnya hanya menerima bantuan selama satu semester pada tahun ajaran berjalan. Sementara siswa pada kelas berjalan dan jenjang TK akan menerima bantuan penuh dalam dua semester.
Berikut rincian nominal bantuan PIP terbaru tahun 2026:
1. Siswa TK, SD/SDLB, dan Paket A
- Per Tahun: Rp450.000
- Per Semester: Rp225.000
2. Siswa SMP/SMPLB dan Paket B
- Per Tahun: Rp750.000
- Per Semester: Rp375.000
3. Siswa SMA/SMALB, SMK, dan Paket C
- Per Tahun: Rp1.800.000
- Per Semester: Rp900.000
Masyarakat dan pembaca detikers diimbau untuk memantau status kepesertaan PIP secara berkala melalui pihak sekolah atau portal resmi SIPINTAR guna memastikan proses aktivasi rekening dan pencairan dana berjalan lancar.
Itulah penjelasan mengenai bantuan PIP 2026 yang memiliki aturan terbaru di tahun ini. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
