42 Kasus PHK di Kota Jambi, Disnaker Utamakan Mediasi

Sumatera Selatan

42 Kasus PHK di Kota Jambi, Disnaker Utamakan Mediasi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 25 Sep 2026 06:30 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Edi Wahyono)
Jambi -

Sebanyak 42 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kota Jambi sepanjang 2026. Kasus PHK tersebut menjadi bagian dari 51 perselisihan hubungan industrial yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkopukm) Kota Jambi hingga September.

Kepala Disnakerkopukm Kota Jambi Liana Andriani mengatakan selain PHK, pihaknya menangani lima perselisihan hak dan empat perselisihan kepentingan.

"Total ada 51 kasus yang kami tangani sampai September. Paling banyak memang perselisihan akibat PHK, yakni sebanyak 42 kasus," kata Liana kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari puluhan kasus tersebut, 29 perkara telah berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan. Kemudian delapan kasus diselesaikan melalui anjuran, 10 kasus ditutup, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses.

Liana mengatakan setiap pengaduan terlebih dahulu ditelusuri untuk mengetahui pokok persoalan yang terjadi. Disnaker kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap mengarah ke musyawarah mufakat untuk mediasinya," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi salah satu opsi yang didorong selama pekerja dan perusahaan masih memiliki ruang untuk berunding.

"Kedua belah pihak apabila masih memiliki ruang untuk berunding secara kekeluargaan, penyelesaian akan diarahkan pada solusi yang dapat diterima dan menguntungkan keduanya," jelas Liana.

Syarat Pengaduan Perselisihan

Bagi pekerja yang ingin mengadukan persoalan hubungan industrial, Disnakerkopukm Kota Jambi meminta sejumlah dokumen disiapkan. Di antaranya permohonan pengaduan, fotokopi KTP, serta bukti risalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Selain menangani perselisihan, Disnakerkopukm Kota Jambi juga terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja maupun serikat buruh.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan grup WhatsApp, agar perusahaan memahami kewajiban dalam menerapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Liana menilai pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

"Perusahaan dan pekerja apabila mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan aman," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads