Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2026. Saat ini, proses pencairan bansos PKH dan BPNT 2026 telah memasuki tahap ketiga yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bansos Tahap 3 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan, jadwal pencairan, syarat penerima, hingga rincian nominal bantuan, berikut panduan lengkap yang perlu dipahami.
Syarat Mendapatkan Bansos Kemensos 2026
Untuk terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos 2026, calon penerima tidak hanya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga wajib memenuhi sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
1. Syarat Administratif Utama
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar di DTKS/DTSEN: Nama calon penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
- Data Padan Dukcapil: Data kependudukan pada KTP dan KK harus sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
(mep/mep)