Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata!

Lampung

Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 22 Sep 2026 19:20 WIB
Kondisi terkini Gunung Anak Krakatau
Foto: Gunung Anak Krakatau (Dok. Istimewa)
Lampung Selatan -

Penurunan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada tak serta-merta membuat kawasan tersebut bisa dikunjungi masyarakat secara bebas. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menegaskan kawasan GAK tetap berstatus cagar alam.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan perubahan status aktivitas gunung api hanya berkaitan dengan kondisi kegunungapian. Status kawasan konservasi tetap tidak berubah.

"Walaupun dari Badan Geologi melalui PVMBG statusnya turun dari Level III menjadi Level II, tetap tidak boleh masuk ke dalam kawasan konservasi tanpa izin," katanya, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Itno, Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari Kawasan Hutan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Kawasan konservasi tersebut meliputi Pulau Gunung Anak Krakatau, Pulau Sertung, Pulau Panjang, dan Pulau Krakatau Besar atau Rakata.

Total luas kawasan tersebut mencapai sekitar 11.630,24 hektare, termasuk wilayah perairan di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Itno menegaskan kawasan tersebut memiliki fungsi utama untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Dengan status sebagai cagar alam, kawasan Gugus Pulau Anak Krakatau bukan merupakan destinasi wisata umum.

Kegiatan di dalam kawasan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan, antara lain penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan penyadartahuan konservasi.

"Penurunan status aktivitas vulkanik jangan dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan wisata atau kunjungan bebas ke Pulau Gunung Anak Krakatau," ujarnya.

BKSDA juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan untuk memasuki kawasan agar memenuhi ketentuan perizinan.

Salah satunya dengan mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari BKSDA sesuai aturan yang berlaku.

Selain persoalan konservasi, masyarakat juga diminta tetap mengikuti informasi dan rekomendasi teknis Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

"Mari seluruh pihak bersama-sama menjaga kawasan hutan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, dengan menaati ketentuan konservasi dan memastikan setiap kegiatan di dalam kawasan dilakukan sesuai aturan serta perizinan yang berlaku," pungkas Itno.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads