Sebanyak 348 kendaraan terjaring razia gabungan di Kota Jambi selama 1-10 September 2026. Dari jumlah tersebut, 9 truk angkutan batu bara kedapatan melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
"Sebanyak 9 kendaraan kita lakukan penindakan tilang manual, kemudian 217 kendaraan melalui ETLE dan 132 kendaraan kita berikan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Sabtu (12/9/2026).
Adi Benny mengatakan teguran diberikan salah satunya kepada kendaraan yang diketahui memiliki persoalan pajak. Pengendara yang bersangkutan masih diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teguran itu kendaraan mati pajak, kemudian langsung membayar pajak di lokasi. Jadi kita hanya memberikan teguran saja," ujarnya.
Dalam razia tersebut, polisi tidak menyita kendaraan. Pengendara yang terkena tilang ETLE maupun tilang manual langsung diberikan surat tilang oleh petugas.
"Untuk yang disita tidak ada. Karena kebetulan yang ETLE langsung kita berikan surat tilangnya, termasuk yang manual," jelasnya..
Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas menemukan pelanggaran jam operasional truk angkutan batu bara di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi.
Sebanyak 9 truk batu bara diamankan saat petugas melakukan razia di Terminal Angkutan Barang kawasan Talang Gulo pada 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Truk batu bara seharusnya baru diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari. Ketentuannya, kendaraan angkutan batu bara dapat melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Seharusnya truk angkutan batu bara ini boleh melintas pukul 21.00 hingga 05.00 WIB dini hari. Ternyata masih ada yang melintas, akhirnya kami lakukan penindakan," katanya.
Sembilan truk yang kedapatan melanggar itu kemudian untuk sementara diamankan di Ditlantas Polda Jambi. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kelengkapan kendaraan.
"Nanti kita lihat kelengkapan surat-suratnya, bila tidak lengkap kita lakukan penilangan. Kalau lengkap dan hanya membandel kita berikan teguran, tapi nanti kendaraan itu kita keluarkan di jam operasional malam," jelasnya.
Polisi tidak langsung menyimpulkan seluruh pelanggaran tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang berulang. Pemilik kendaraan akan diajak berkomunikasi untuk mengetahui alasan truk bisa beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan.
"Paling tidak kita melakukan pembinaan dulu, komunikasi dengan pemilik kenapa sampai bisa mengeluarkan kendaraan di luar jam operasional, apakah ini sudah menjadi normalisasi atau hanya baru satu dua kali," ujarnya.
Selain jam operasional, petugas juga akan mengecek status administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pajaknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sopir truk batu bara hanya membawa STNK fotokopi. Dokumen asli kendaraan disebut berada pada pemilik kendaraan.
Kondisi tersebut membuat petugas tetap menyiapkan langkah penindakan terhadap kendaraan yang bersangkutan. Namun, polisi masih memberikan kesempatan apabila dokumen asli kendaraan dapat ditunjukkan.
"Akhirnya nanti kita akan melakukan penilangan. Tapi kalau bisa membawakan STNK-nya, nanti kendaraan kita lepaskan di jam operasional, tapi STNK-nya kita tilang," ungkapnya.
Ditlantas Polda Jambi mengingatkan pengusaha dan sopir truk batu bara untuk mematuhi aturan jam operasional. Penertiban dilakukan agar aktivitas angkutan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Polisi menegaskan aktivitas mencari nafkah bukan persoalan yang dilarang. Namun, para pengusaha dan pengemudi tetap wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami tidak melarang pemilik maupun pengemudi mencari nafkah. Tapi ada aturan yang mewajibkan kita mematuhi bersama, karena ada kepentingan masyarakat lain yang kita dahulukan agar tidak saling mengganggu," pungkasnya.
