Penetapan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat perlu mengetahui cara cek penerima bansos PKH September 2026 serta kriteria penetapannya.
Dalam proses seleksi penerima bansos, Kemensos menerapkan sistem kriteria desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penentuan kelayakan penerima manfaat. Penyaluran bansos PKH tahap ketiga berlangsung pada kurun waktu Juli hingga September 2026.
Terdapat sejumlah syarat kriteria yang wajib dipenuhi serta panduan pengecekan langsung untuk memastikan kepesertaan penerima. Untuk itu, masyarakat bisa melakukan cek penerima bansos September 2026. Berikut panduannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Bansos PKH?
Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH merupakan program bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Bantuan tunai ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank himpunan milik negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.
Bansos PKH dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu. Tujuan utama pelaksanaan program ini meliputi:
- Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
- Mengurangi beban pengeluaran sekaligus membantu peningkatan pendapatan harian.
- Membuka akses penuh bagi keluarga miskin terhadap layanan kesehatan dan pendidikan dasar.
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian ekonomi masyarakat.
- Mengenalkan serta mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa keuangan formal.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Penyaluran dana bansos PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali (empat tahap dalam satu tahun) yang berjalan selaras dengan alur pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2026
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) PKH Tahap 3, pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline:
1. Cek Online via Situs Resmi Kemensos
- Akses portal https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP yang valid.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Jika terdaftar, sistem akan memuat identitas PM beserta status "YA" pada kolom bansos PKH.
2. Cek Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan registrasi akun baru jika belum memiliki akses.
- Masuk ke menu "Cek Bansos" dan ketikkan NIK KTP Anda.
- Sistem akan menampilkan rincian data penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan yang sedang aktif.
3. Cek Offline via Kantor Desa atau Dinsos
Masyarakat yang mengalami kendala akses internet dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau kantor kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK KTP Anda pada basis data resmi Kemensos. Pengecekan juga dapat dikonfirmasikan melalui pengurus RT/RW setempat.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat wajib memenuhi kriteria dasar berikut untuk dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan KK aktif.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTSEN.
3. Bukan merupakan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian/lembaga lain.
5. Memiliki setidaknya satu komponen anggota keluarga berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini/balita (maksimal dua anak dalam satu keluarga).
- Anak usia sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat).
- Lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Nominal Bantuan Sosial PKH 2026
Besaran nominal dana bansos yang diterima per tahap bervariasi sesuai dengan kategori komponen di dalam keluarga:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD/Sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
Simak Video "Video: Gol-gol Al Hilal saat Taklukan Al Shabab 2-0 di Liga Saudi"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
