Terapkan Tilang Manual, Polisi di Palembang Bidik Pemicu Kecelakaan

Sumatera Selatan

Terapkan Tilang Manual, Polisi di Palembang Bidik Pemicu Kecelakaan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 08 Sep 2026 09:30 WIB
Ilustrasi Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Palembang -

Polisi di Kota Palembang tak hanya akan mengandalkan kamera ETLE, untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Satlantas Polrestabes Palembang masih akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu.

Tilang manual diprioritaskan untuk pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun membahayakan pengguna jalan. Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan penindakan manual tidak dilakukan terhadap seluruh pelanggaran.

"Untuk tilang manual sudah berjalan dengan penindakan skala prioritas yang potensial kecelakaan fatalitas dan menggunakan pelat palsu karena tidak terdeteksi kamera ETLE," ujar Hendyanto, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendyanto menjelaskan petugas di lapangan memprioritaskan pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengendara lain.

ADVERTISEMENT

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

"Selain itu, polisi dapat menindak kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sesuai ketentuan maupun kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor," katanya.

"Penindakan dengan tilang manual dilakukan secara skala prioritas. Yang menjadi sasaran adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama yang dapat menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," sambungnya.

Dia menegaskan penindakan manual tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tilang manual juga menjadi salah satu cara untuk menindak pelanggaran tertentu yang tidak dapat terdeteksi kamera ETLE.

Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap keberadaan ETLE sebagai alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas ketika tidak melihat kamera di jalan. Pelanggaran yang ditemukan langsung oleh petugas tetap dapat ditindak sesuai ketentuan.

"Tujuan akhirnya bukan berapa banyak tilang yang dikeluarkan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan," katanya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads