Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lebih dari 13 ribu permohonan perlindungan sejak Januari hingga September 2026. Namun, jumlah tersebut belum mencerminkan seluruh kasus yang membutuhkan perlindungan.
Ketua LPSK RI Achmadi mengatakan masih banyak saksi maupun korban yang belum melaporkan perkara yang dialaminya. Kondisi itu membuat angka kasus yang membutuhkan perlindungan LPSK masih menjadi fenomena yang tidak sepenuhnya terlihat.
"Permohonan perlindungan saksi dan korban sudah sangat tinggi. Hingga bulan ini ada 13 ribu lebih. Tapi ini masih dark numbers, karena masih banyak angka-angka yang tidak terlaporkan sehingga belum terlayani oleh LPSK," kata Achmadi usai penandatanganan kesepakatan dengan Pemprov Sumsel, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Achmadi, salah satu persoalan yang perlu diperkuat adalah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan perlindungan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa saksi maupun korban dalam perkara tertentu dapat memperoleh perlindungan negara.
Perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya berupa pengamanan fisik. Layanan tersebut dapat mencakup monitoring, pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tertentu, saksi maupun korban bahkan bisa berada dalam kondisi tertekan karena ancaman atau intervensi dari pihak lain. Karena itu, kehadiran LPSK dinilai penting agar proses hukum tetap berjalan dan hak korban maupun saksi tidak terabaikan.
"Kalau itu perkara serius, kita bisa melakukan pendampingan semata-mata untuk kepentingan keadilan yang bisa dirasakan semua pihak," ujarnya.
Achmadi mengatakan LPSK dalam kondisi tertentu juga dapat memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban atau saksi.
"Perlindungan darurat dapat dilakukan menyesuaikan kondisi yang dihadapi, termasuk ketika menyangkut kepentingan hukum maupun kebutuhan medis,"ujarnya.
Tingginya kebutuhan layanan tersebut menjadi salah satu alasan LPSK mendorong perluasan akses perlindungan di daerah. Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang disiapkan untuk memiliki kantor perwakilan LPSK.
Achmadi mengatakan pihaknya telah melakukan survei terhadap calon lokasi kantor perwakilan LPSK di Sumsel. Keberadaan kantor tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak harus mengakses layanan perlindungan dari luar daerah.
"Kantor perwakilan LPSK Sumsel juga menjadi catatan kami untuk segera dapat diproses dan direalisasikan. Kami tadi pagi juga sudah melakukan survei lokasi kantor LPSK," katanya.
Kerja sama dengan Pemprov Sumsel juga diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. LPSK mendorong agar kerja sama tersebut segera diterjemahkan menjadi program yang bisa dirasakan masyarakat.
"Pertama, MoU agar cepat menjadi MoA. To be action, itu yang paling penting. Dan itu sama dengan keinginan kita semua," ujar Achmadi.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumsel. Menurutnya, luasnya wilayah dan jumlah penduduk Sumsel membuat sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban perlu dilakukan hingga tingkat bawah.
"Untuk memberikan pelayanan tentu harus diawali dengan sosialisasi. Kita tahu Sumsel dengan jumlah penduduk hampir 10 juta, ini membutuhkan komitmen dan gerak cepat agar program ini sampai ke sudut-sudut masyarakat Sumsel," kata Herman Deru.
Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat kecamatan serta kelurahan ikut terlibat dalam menyosialisasikan layanan tersebut.
"Maka ini harus diikuti kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan. Semua harus terlibat untuk mensosialisasikan ini," tegasnya.
Herman Deru berharap kantor perwakilan LPSK dapat segera terealisasi. Pemprov Sumsel, kata dia, telah memiliki perangkat daerah yang dapat menjadi mitra LPSK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Saya ingin segera membentuk kantor perwakilannya di Sumsel. Kita sudah ada dinas yang menjadi mitra terdekat LPSK. Kami berharap dengan terbangunnya Kantor LPSK di Sumsel, ini bisa menjadi yang pertama di Sumatera," pungkasnya.
