Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu resmi diperpanjang. Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2026.
Sebelumnya, program pemutihan PKB dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat program tersebut kembali diperpanjang selama satu bulan.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, perpanjangan diberikan agar masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajak kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut.
"Kita melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini bisa segera menyelesaikan kewajibannya," kata Helmi Hasan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Helmi, program tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan.
"Harapan kita masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai sudah diberikan keringanan, tetapi masih menunggu sampai batas waktu terakhir," ujarnya.
Helmi mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati akhir masa program. Masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan PKB sekaligus diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Bengkulu Usulkan Perpanjangan
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Mochammad Hasan sempat mengusulkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan. Hal itu melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu untuk mengurus pembayaran pajak maupun administrasi kendaraan sebelum program berakhir.
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar program ini diperpanjang sehingga masyarakat yang belum sempat memanfaatkan pemutihan masih diberikan kesempatan," katanya.
Dia berharap tambahan waktu hingga akhir September dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat jangan menunggu sampai hari-hari terakhir. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat Bengkulu memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk memanfaatkan program pemutihan PKB dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan.
Masyarakat juga diimbau memastikan dokumen kendaraan yang diperlukan telah lengkap sebelum melakukan pengurusan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
