Pemutihan kendaraan di Bengkulu akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Terkait dengan itu, Polda Bengkulu mengusulkan untuk dilakukan perpanjangan hingga September 2026.
Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah menyurati Gubernur Bengkulu Helmi Hasan agar masa program pemutihan pajak kendaraan dapat diperpanjang hingga akhir September 2026.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Mochammad Hasan mengatakan, usulan perpanjangan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat serta kebutuhan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan," katanya, Sabtu (22/2026).
Meski demikian, Hasan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga ada keputusan resmi mengenai perpanjangan. Selama program masih berlaku hingga 31 Agustus, warga sebaiknya segera mendatangi layanan Samsat untuk memanfaatkan keringanan yang tersedia.
"Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan," ujarnya.
Menurut Hasan, program pemutihan pajak kendaraan juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain meringankan beban warga, kepatuhan membayar pajak turut mendukung tertib lalu lintas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Polda Bengkulu berharap usulan perpanjangan tersebut dapat dipertimbangkan pemerintah daerah sehingga masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan masih mendapatkan kesempatan hingga September.
Namun, keputusan mengenai perpanjangan masa pemutihan tetap berada pada pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat diminta tetap berpedoman pada masa berlaku program yang saat ini ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.
