Tanggal 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Keputusan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Bagi masyarakat yang merencanakan liburan atau kegiatan keagamaan, berikut rincian aturan libur dan potensi long weekend pada akhir Agustus 2026.
Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tradisi memperingati sejarah kelahiran Nabi Muhammad SAW telah berlangsung lama lintas generasi kepemimpinan Islam:
- Masa Dinasti Abbasiyah: Peringatan perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW mulai diprakarsai oleh Sayyidah Khaizuran (ibu dari Khalifah Musa Al-Hadi dan Khalifah Harun Al-Rasyid). Beliau menggerakkan penduduk Madinah dan Makkah untuk memperingati kelahiran Rasulullah SAW di Masjid Nabawi dan rumah-rumah warga.
- Masa Dinasti Fatimiyah: Pendapat sejarah lain menyebutkan tradisi Maulid Nabi dipelopori oleh Khalifah Al-Mu'izz li-Dinillah dari Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah.
- Masa Sultan Al-Muzaffar: Peringatan Maulid Nabi secara kolosal diselenggarakan oleh Sultan Abu Said Al-Muzaffar Kaukabri (Penguasa Erbil, Irak) pada abad ke-7 Hijriah. Perayaan besar-besaran ini digelar selama 7 hari 7 malam untuk membangkitkan spirit perjuangan umat Islam menghadapi ancaman pasukan Mongol.
Cara Memperingati Maulid Nabi dengan Khidmat
Masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Maulid Nabi di berbagai tempat, mulai dari musala, masjid, majelis taklim, hingga pondok pesantren. Berbagai kegiatan bermanfaat yang diselenggarakan antara lain:
- Pengajian dan Tausiyah: Menggelar ceramah agama untuk mengkaji kisah hidup dan keteladanan Nabi Muhammad SAW.
- Pembacaan Sirah Nabawiyah: Membaca kitab rekam jejak perjuangan Rasulullah SAW serta melantunkan syair pujian seperti Kitab Al-Barzanji atau Simtudduror.
- Kegiatan Sosial: Mengadakan khitanan massal, bakti sosial, dan santunan anak yatim.
Simak Video "Video Pantauan Udara: Momen Long Weekend, Lalu Lintas Tol Japek-MBZ Padat"
(mep/mep)