Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan menggelar Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta pada 10-14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terkait pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Teddy mengatakan pelaksanaan probity audit menjadi salah satu langkah Pemkab OKU dalam mendorong peningkatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sekaligus mendukung program pencegahan korupsi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta upaya kami dorong menaikkan skor MCP KPK. Juga sebagai mendukung program KPK dan Kemendagri," katanya kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Teddy mengungkapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi. Setiap tahapan harus dilakukan secara benar agar menghasilkan barang dan jasa yang sesuai mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta efisien.
"Kita sering kali hanya berpikir dokumennya lengkap saja. Padahal, esensinya adalah memahami setiap tahapan dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.
Dia menegaskan perencanaan pengadaan harus dilakukan secara matang sejak awal dan dapat dipertanggungjawabkan hingga pekerjaan selesai. Penyusunan kebutuhan juga harus berdasarkan skala prioritas dan bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran di penghujung tahun.
Teddy juga menyampaikan 11 instruksi yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab OKU dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Pertama, perencanaan harus benar sejak awal. Kedua, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan dokumen perencanaan harus konsisten.
Ketiga, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pengadaan harus memahami aturan. Kelima, seluruh pihak diminta menghindari konflik kepentingan. Keenam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami kontrak yang dibuat.
Ketujuh, pengawasan pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat. Kedelapan, pekerjaan tidak boleh dilakukan di luar ketentuan kontrak. Kesembilan, dokumentasi harus dibuat lengkap dan kronologis. Kesepuluh, MCP tidak boleh hanya dijadikan pemenuhan administrasi.
Sedangkan poin ke-11, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengendalian internal terhadap seluruh proses pekerjaan.
Kepala OPD Diminta Tak Lepas Tangan
Teddy juga mengingatkan para kepala OPD agar tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan kepada PPK ataupun staf teknis.
Menurutnya, pimpinan OPD harus mengetahui dan mengawal proses pekerjaan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian.
"Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Teddy.
Dia berharap Diklat Probity Audit tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata. Pemahaman yang diperoleh para peserta harus diterapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemkab OKU.
