Wali Kota Lubuklinggau Sebut Pungli Dana BOSP di Diskdibud Salah Administrasi

Sumatera Selatan

Wali Kota Lubuklinggau Sebut Pungli Dana BOSP di Diskdibud Salah Administrasi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 21 Agu 2026 08:30 WIB
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat (Foto: M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat angkat bicara terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lubuklinggau terhadap kepala sekolah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Rachmat menyebut praktik tersebut merupakan kesalahan administrasi. Ia memastikan Pemkot Lubuklinggau akan mengevaluasi jajaran Disdikbud, mulai dari pejabat administrator hingga staf.

"Setelah kita cek memang itu salah kebijakan administrasi karena di Kemendiknas itu dari juknis (petunjuk teknis) tidak diatur untuk penyalurannya. Tapi saat verifikasi penggunaan dananya itu baru diatur oleh juknisnya," katanya, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rachmat, pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih tidak boleh ditetapkan ataupun diminta oleh pihak tertentu. Jika pemberian tersebut ditentukan atau diminta, maka dapat masuk dalam kategori pungli.

"Saya selalu sampaikan saat sambutan dan saya juga dulu pernah jadi pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk urusan-urusan seperti itu mungkin ada hal-hal pemberian sebagai ucapan terima kasih, tapi jangan pernah ditetapkan dan jangan minta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditetapkan dan diminta itu jadi pungli dan itulah yang dilakukan oknum Disdik tersebut," sambungnya.

Rachmat mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia memastikan evaluasi akan dilakukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi di lingkungan Disdikbud Lubuklinggau.

"Kita sangat sayangkan dengan kejadian seperti itu dan segera kita evaluasi, baik dari pejabat administratornya sampai ke staf-stafnya," ungkapnya.

Ia menyebut evaluasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyegaran di tubuh Disdikbud. Langkah itu diambil agar budaya atau kebiasaan yang dinilai telah mengakar tidak kembali terulang.

"Artinya kita melakukan penyegaran di Disdik itu supaya budaya dan tradisi yang sudah mengakar itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tegas Rachmat.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Disdikbud Lubuklinggau. Mereka diduga melakukan pungli kepada kepala SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau dalam proses pencairan dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Peristiwa itu terungkap pada Selasa (18/8/2026). Saat itu, Tim Penyelidik Kejari Lubuklinggau menerima informasi adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud Kota Lubuklinggau.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengeluaran surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BOSP reguler ke Bank Sumsel Babel.

Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Dari hasil pengamanan, sejumlah amplop ditemukan pada beberapa oknum PNS. Dari PNS berinisial A ditemukan 14 amplop berisi uang dan 16 amplop yang telah dibuka dalam kondisi kosong.

Kemudian, dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari PNS berinisial V ditemukan satu amplop.

Akibatnya, tiga oknum PNS Disdikbud Lubuklinggau yang kedapatan menerima amplop tersebut diserahkan ke Inspektorat Lubuklinggau untuk proses penanganan lebih lanjut.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads