Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lubuklinggau yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibebastugaskan.
Inspektur Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa tiga ASN tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial A, V, dan F dengan jabatan sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi), dan staf.
"Jadi yang bersangkutan sementara dibebastugaskan dulu. Kemudian kami periksa dan sudah kami bentuk tim, sekarang kami lagi mengumpulkan bukti untuk memanggil oknum yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan lagi kelanjutannya setelah ini," katanya, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah.
"Intinya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan datanya kita olah, saksi ya kita periksa terlebih dahulu. Pemeriksaan ini secepatnya kita lakukan karena akan kita telusuri, pihak sekolah akan kita panggil, yang bersangkutan dipanggil," jelasnya.
Terkait sanksi, Erwin menyebut ketiga oknum PNS tersebut terancam hukuman disiplin. Namun, jenis sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Untuk sanksinya nanti. Sanksinya nanti ada hukuman disiplin dan bisa berat. Untuk isinya nanti, menunggu kita melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Disdikbud Lubuklinggau. Mereka diduga melakukan pungli kepada kepala SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau dalam proses pencairan dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Peristiwa itu terungkap pada Selasa (18/8/2026). Saat itu, Tim Penyelidik Kejari Lubuklinggau menerima informasi adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengeluaran surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BOSP reguler ke Bank Sumsel Babel.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Dari hasil pengamanan, sejumlah amplop ditemukan pada beberapa oknum PNS. Dari PNS berinisial A ditemukan 14 amplop berisi uang dan 16 amplop yang telah dibuka dalam kondisi kosong.
Kemudian, dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari PNS berinisial V ditemukan satu amplop.
Akibatnya, tiga oknum PNS Disdikbud Lubuklinggau yang kedepan menerima amplop tersebut diserahkan ke Inspektorat Lubuklinggau untuk proses penanganan lebih lanjut.
