Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa kurang mampu. Menjelang tahun ajaran baru, informasi mengenai kriteria penerima PIP 2026, syarat, dan tata cara pendaftaran mulai banyak dicari oleh masyarakat.
PIP diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Lalu, apa saja kriteria, syarat dan cara daftarnya yang berhak menerima PIP 2026? Berikut informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima PIP 2026
Dilansir laman resmi informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, berikut beberapa kriteria yang wajib menjadi penerima PIP 2026:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
3. Peserta didik dari keluarga pemegang Peserta Keluarga Harapan (PKH).
4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Peserta didik berstatus piatu/yatim/yatim piatu.
6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
8. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Pendaftaran PIP 2026
Β· Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Β· Fotocopy Akta Kelahiran/Identitas Siswa.
Β· Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.
Β· Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Β· Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Β· Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sekolah.
Tata Cara Daftar PIP 2026
Masyarakat dapat mengusulkan data secara mandiri agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store di ponsel.
2. Buat akun baru dengan mempersiapkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali. Setelah itu isi seluruh data yang diminta untuk proses pendaftaran akun.
3. Lakukan verifikasi data, unggah foto KTP asli serta swafoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
4. Setelah akun berhasil terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
5. Klik "Tambah Usulan", lalu masukkan data anggota keluarga atau siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
Rincian Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan sesuai dengan pendidikan masing-masing peserta didik. Berikut rincian dana yang akan diterima:
Β· Siswa SD/SDLB/Paket A : Rp 450.000 per tahun.
Β· Siswa SMP/SMPLB/Paket B : Rp 750.000 per tahun.
Β· Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1000.000 per tahun.
Β· Siswa SMK (program 4 Tahun) : Rp 1.800.000 pertahun.
Perlu detikers ketahui juga bahwa untuk peserta didik yang berada di kelas awal pada semester ganjil atau kelas akhir pada semester genap umumnya hanya akan menerima 50 persen dari total bantuan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai kriteria penerima PIP 2026, mulai dari syarat, cara pendaftaran, hingga besaran dana bantuan yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
(dai/dai)
