Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial IT mengakui kasus yang menjeratnya terkait suap kepengurusan proyek dilakukan sendiri. Dia menegaskan tidak ada lagi pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sesaat sebelum dirinya dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dengan mengenakan rompi tahanan, IT hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak adalah (keterlibatan pihak lain), masalah pribadi," kata IT singkat.
IT juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum. Mohon doanya," ungkapnya.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, AK yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan IT.
Menurut Ketut, dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Tersangka IT langsung meminta fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1 miliar sebelum proyek berjalan," kata Ketut.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat agar proyek tersebut dapat diperoleh oleh pihak swasta yang bersangkutan.
Seiring berjalannya komunikasi dan beberapa kali pertemuan, pihak swasta berinisial H diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 872,5 juta.
Ketut mengungkapkan, salah satu penyerahan uang yang menjadi perhatian penyidik yakni sebesar Rp 437 juta yang diduga diberikan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman pihak swasta di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
"Salah satu penyerahan uang yang menjadi perhatian penyidik yakni sebesar Rp 437 juta yang disebut dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman pihak swasta di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyerahan uang tahap kedua sebesar Rp 435 juta yang ditransfer ke rekening atas nama J, yang merupakan ajudan IT.
"Selanjutnya penyerahan uang yang kedua sebesar Rp 435 juta ditransfer ke rekening atas nama J selaku ajudan IT yang diduga digunakan sebagai rekening penampung," ujarnya.
Namun demikian, setelah uang senilai Rp 872,5 juta diterima IT, proyek yang dijanjikan tersebut disebut belum juga dijalankan oleh pihak swasta.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI masih terus berlangsung.
Saat ini, penyidik mendalami aliran dana, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ketut.
