NasDem Sumsel Usul Pemecatan Iwan Tuaji, Tak Beri Pendampingan Hukum

Sumatera Selatan

NasDem Sumsel Usul Pemecatan Iwan Tuaji, Tak Beri Pendampingan Hukum

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jun 2026 12:00 WIB
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial IT digiring ke mobil tahanan
Foto: Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial IT digiring ke mobil tahanan (Dok. Kejati Sumsel)
Palembang -

DPW NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) akan mencopot status kader dan memecat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dari kepengurusan partai. Keputusan itu usai penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Proses pemecatan tengah diusulkan di tingkat pusat.

"Kami akan segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk menerbitkan surat pemecatan saudara Iwan Tuaji, baik sebagai pengurus partai di Kabupaten PALI, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten PALI, maupun sebagai kader Partai NasDem," ujar Wakil Ketua DPW NasDem Sumsel Bidang Eksekutif Nopianto, Kamis (3/6/2026).

NasDem juga tidak akan memberi pendampingan hukum dalam perkara yang dihadapi Iwan Tuaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Iwan Tuaji," katanya.

Nopianto menyebut, langkah itu merupakan bentuk komitmen kelembagaan Partai NasDem dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

"Sikap tegas ini merupakan komitmen Partai NasDem untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya," tambahnya.

Dia menjelaskan, seluruh calon kepala daerah yang diusung NasDem pada pilkada telah menandatangani pakta integritas. Termasuk terhadap Iwan Tuaji saat mencalonkan diri maju di Pilkada PALI.

"Salah satu poin dalam pakta integritas yang ditandatangani saudara Iwan Tuaji adalah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau korupsi, serta tidak melakukan perbuatan tercela," jelas Nopianto.

Sebagai kader partai, Iwan Tuaji disebutnya memiliki kewajiban menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati saat proses pencalonan.

"Karena pakta integritas itu telah ditandatangani, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan seluruh poin yang tercantum di dalamnya," katanya.

Atas dasar itu, DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menilai tindakan yang diduga dilakukan Iwan Tuaji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar komitmen moral yang telah disepakati bersama partai.

"Apa yang dilakukan tentu bertentangan dengan hukum dan melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebagai kader kami, tentu kami sangat menyesalkan hal tersebut terjadi," jelasnya.

Dia mengaku prihatin dan kecewa atas peristiwa tersebut. NasDem juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Kejati Sumsel untuk mengungkap perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Partai NasDem Sumatera Selatan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tukasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads