Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang ditutup sementara. Hal ini dilakukan selama libur panjang (long weekend) Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14-17 Mei 2026.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Dina mengatakan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM sementara dihentikan hingga Sabtu.
"Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang tutup sementara sampai dengan tanggal 16 Mei hari Sabtu," katanya, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pelayanan ditutup sementara, masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 14 dan 15 Mei 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut diberikan tenggang waktu perpanjangan pada tanggal 16 dan 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," ujarnya.
Namun, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan, maka harus kembali mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru di tanggal berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Dedi Ardiansyah mengatakan pelayanan penerbitan SKCK juga ditutup sementara selama masa long weekend.
"Pelayanan penerbitan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama, mulai tanggal 14 sampai 17 Mei 2026," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar menyesuaikan jadwal pelayanan supaya tidak terkendala selama masa libur panjang.
"Pelayanan SKCK akan kembali normal pada Senin 18 Mei 2026," tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
(rep/rep)











































