Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat CPNS, Simak Syarat dan Biayanya!

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat CPNS, Simak Syarat dan Biayanya!

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 10 Mar 2026 09:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Foto: Ilustrasi SKCK (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 selalu menjadi momen yang dinantikan banyak masyarakat Indonesia. meski jadwal pembukaannya belum diumumkan secara resmi, tidak ada salahnya untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satu dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses pemberkasan CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti keterangan catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sering digunakan untuk berbagai keperluan, yakni melamar pekerjaan seperti CPNS, hingga kepentingan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Berikut detikSumbagsel sajikan mengenai tata cara membuat SKCK online. Yuk, simak!

ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKCK Lewat Online

Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK Online, di antaranya:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
  2. Setelah terinstall, buka aplikasi lalu klik profil yang ada di bagian kanan bawah
  3. Pilih opsi 'Masuk' apabila telah memiliki akun, lalu bagi yang belum memiliki akun maka pilih 'Daftar'
  4. Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi identitas diri
  5. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama
  6. Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'
  7. Isi Formulir pendaftaran SKCK
  8. Lakukan pembayaran secara online
  9. Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  10. Cetak tanda bukti barcode
  11. Lalu, untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek atau Mabes Polri sesuai tingkatan yang dipilih dengan membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya.

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto ukuran 4x6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

Biaya Pembuatan SKCK Online

Dilansir dari laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya pembuatan tersebut didasarkan pada UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No, 2 Tahun 2002, PP RI No. 50, Surat Telegram Kapolri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Fungsi dan Kegunaan SKCK

Dilansir dari laman resmi Polres OKU Selatan, berikut kegunaan SKCK, di antaranya:

  • Melamar pekerjaan (instansi pemerintah maupun swasta)
  • Melanjutkan pendidikan
  • Mengurus izin usaha atau senjata api
  • Pencalonan jabatan publik
  • Pembuatan visa atau dokumen untuk perjalanan ke luar negeri
  • Persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

Demikian informasi mengenai cara membuat SKCK secara online sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan CPNS. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads