detikOtoKamis, 16 Jul 2026 10:37 WIB
Dipungut Tiap Bayar Pajak STNK, Segini Besar Santunan dari SWDKLLJ
SWDKLLJ dipungut bersamaan dengan bayar pajak STNK. Lalu berapa besar santunan dari SWDKLLJ itu?
detikOtoKamis, 16 Jul 2026 10:37 WIB
SWDKLLJ dipungut bersamaan dengan bayar pajak STNK. Lalu berapa besar santunan dari SWDKLLJ itu?
detikSumbagselMinggu, 10 Mei 2026 15:30 WIB
Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Bus ALS di Muratara. Korban luka-luka juga dijamin biaya perawatan hingga Rp 20 juta.
detikFinanceRabu, 21 Jan 2026 08:59 WIB
Jasa Raharja memberikan santunan Rp 3,22 triliun untuk para korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang 2025.
detikNewsSabtu, 27 Des 2025 00:33 WIB
Jasa Raharja mencatat telah menyalurkan santunan sebesar Rp 8,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
detikFinanceKamis, 27 Mar 2025 15:54 WIB
Salah satu hal yang penting, asuransi dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat selama perjalanan mudik.
detikOtoSelasa, 27 Agu 2024 17:06 WIB
Ketahui manfaat Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat membuat atau memperpanjang SIM. Biaya Rp 50 ribu untuk 5 tahun, dengan santunan kecelakaan.
detikOtoSenin, 26 Agu 2024 08:07 WIB
SWDKLLJ dibayar tiap tahun berbarengan dengan bayar pajak kendaraan. SWDKLLJ akan diberikan ke masyarakat korban kecelakaan, berapa besar santunannya?
detikNewsJumat, 19 Apr 2024 13:45 WIB
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, harus "sat set" membereskan dasar hukum pemberian santunan yang sudah kedaluwarsa.
detikSumbagselJumat, 08 Mar 2024 06:00 WIB
Jasa Raharja Bengkulu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memakai jasa angkutan yang tak terdaftar resmi atau angkutan gelap.
detikFinanceJumat, 05 Jan 2024 13:20 WIB
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.