Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 di tahun 2026. Pemberian gaji tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aturan pemberian gaji ke-13 dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Disebutkan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, hingga pejabat negara. Berikut jadwal pencairan hingga estimasi nominalnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Dalam Pasal 15 disebutkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.
Untuk besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
(mep/mep)