Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Komponen, hingga Nominal

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Komponen, hingga Nominal

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 09:00 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Ilustrasi menerima gaji ke-13. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat)
Palembang -

Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 di tahun 2026. Pemberian gaji tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Aturan pemberian gaji ke-13 dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Disebutkan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, hingga pejabat negara. Berikut jadwal pencairan hingga estimasi nominalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Dalam Pasal 15 disebutkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

ADVERTISEMENT

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapat lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Besaran Gaji 13 PNS 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads