Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Nominal Lengkapnya!

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Nominal Lengkapnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi wanita hijab pegang uang
Ilustrasi menerima gaji ke-13 ASN. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sewupari-studio)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Pemberian ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Lalu, siapa saja yang menerima dan berapa nominalnya?

Dalam Pasal 15 disebutkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapat lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

ADVERTISEMENT

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Meski begitu, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya yakni:

  • Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji 13 PNS 2025

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Cara Cek Gaji 13 PNS Sudah Masuk atau Belum

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui pencairan gaji 13. ASN bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah atau mengecek langsung ke bank penyaluran. Berikut ini penjelasan cara cek gaji 13 sudah masuk atau belum.

1. Aplikasi MySAPK

  • Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
  • Instal di ponsel
  • Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password
  • Pilih menu "Penggajian dan Tunjangan"
  • Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima

2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan

  • Unduh aplikasi Taspen dan instal
  • Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi
  • Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
  • Pilih Login
  • Setelah itu cek informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala

3. Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD

Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads