Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan: Kapan Cair?

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan: Kapan Cair?

Khofifah Azzahro - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 09:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang gaji ke-13. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Solo -

Gaji ketiga belas merupakan bonus tahunan yang selalu dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polri, TNI, dan Pensiunan. Sebab, tambahan penghasilan ini terdiri dari sejumlah tunjangan yang dapat membantu berbagai kebutuhan rumah tangga.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.

Karena itu, memasuki pertengahan tahun, persoalan gaji ke-13 menjadi topik yang kembali hangat. Selain besaran gaji ke-13, hal yang tak kalah sering dipertanyakan oleh banyak orang adalah jadwal pencairannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 kali ini dan kapan cairnya pada tahun 2026? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, berikut ini!

ADVERTISEMENT

Mengenal Gaji Ke-13

Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian, sekaligus membantu kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan keluarga lainnya.

Adapun gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan di luar gaji pokok. Sementara itu, untuk skema pemberian tambahan penghasilan ini, diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara setiap satu tahun sekali.

Dalam Pasal 2 dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada sejumlah pihak yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut uraiannya:

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun;
d. Penerima Tunjangan,.."

Penerima Gaji Ke-13

Dengan mengacu pada PP di atas, maka pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun, penerima manfaatnya meliputi:

  • Aparatur negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

Lebih rinci, berdasarkan pasal 3 ayat 1 dalam peraturan yang sama tersebut, adapun yang termasuk dalam kategori aparatur negara terdiri dari:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selanjutnya, untuk pegawai non ASN, pemberian gaji ke-13 diatur dengan ketentuan khusus. Di mana, pegawai non ASN tetap berhak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun.
  • Memiliki perjanjian kerja yang secara jelas mencantumkan hak atas gaji ke-13.
  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
  • Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
  • Adapun PPPK dengan masa kerja yang belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga turut dicantumkan secara rinci dalam peraturan ini, tepatnya dijelaskan pada pasal 15 ayat 1 dan 2, berikut isinya:

"(1) Gaji ketiga be1as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Dengan demikian, jadwal pencairan ke-13 pada tahun 2026, diperkirakan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, apabila pada waktu tersebut pembayaran belum dapat direalisasikan, maka pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan anggaran.

Komponen Gaji Ke-13

Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN juga telah diatur dalam ketetapan ini, yaitu pada pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 10 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. tunjangan kinerja.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK,terdiri atas:

a. gaji pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatannya.

3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan umum.

e. tunjangan kinerja,

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS,terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan umum.

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tambahan penghasilan.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tepatnya pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun untuk rincian besaran nominal gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Jadi, itulah penjelasan mengenai besaran hingga jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026. Semoga membantu, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads