Bulan Haji akan segera tiba. Umat Islam yang berangkat ke Tanah Suci mesti memahami rukun dan wajib Haji agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat dan diterima Allah SWT.
Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah Ali-Imran ayat 97 dan Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu" (Q.S. Ali Imran: 97).
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh" (Q.S. al-Hajj: 27).
Syarat Ibadah Haji
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), Haji merupakan ibadah yang biasa dilakukan umat Islam pada awal bulan Dzulhijjah. Ibadah ini wajib ditunaikan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Selain itu, ulama menyebutkan setidaknya ada tujuh syarat ibadah haji yang mesti dipenuhi agar bisa berangkat ke Tanah Suci, yakni:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki bekal dan kendaraan
- Aman dalam perjalanan (tidak ada halangan di jalan)
- Mampu untuk bepergian (secara fisik maupun finansial/biaya)
Simak Video " Video Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tinggalkan Makkah"
(mep/mep)