Dalam ibadah haji, ada dua hal penting yang perlu dipahami setiap jemaah, yaitu rukun haji dan wajib haji.
Keduanya memiliki aturan yang berbeda dan berpengaruh pada sah dan tidaknya pelaksanaan ibadah haji.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, haji adalah ibadah dengan cara berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Ka'bah, sai, serta ibadah lainnya pada waktu yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu dilakukan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha-Nya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan wajib haji? Dan bagaimana jika ada jemaah yang meninggalkan salah satu wajib haji saat berada di Tanah Suci? Berikut penjelasannya.
Hukum Meninggalkan Wajib Haji dalam Ibadah Haji
Masih mengutip buku yang sama, wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Jika salah satu amalan wajib haji tidak dikerjakan, maka ibadah haji seseorang tetap sah, tetapi ia wajib membayar dam.
Namun, jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan tersebut tanpa adanya uzur syar'i, maka ia berdosa.
Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan bahwa wajib haji adalah kewajiban yang tidak termasuk dalam rukun haji. Oleh karena itu, wajib haji tidak sama dengan amalan rukun maupun sunnah haji.
Sementara itu, berbeda dengan rukun haji, yaitu amalan yang jika salah satunya tidak dilakukan, maka ibadah haji bisa menjadi batal atau tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan kaffarat maupun fidyah.
5 Wajib Haji Menurut Mazhab Syafi'i
Adapun wajib haji menurut Mazhab Asy-Syafi'i ada lima jenis amalan. Hal ini dikutip dari kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah dan buku Panduan Muslim Sehari-hari, yaitu sebagai berikut:
1. Ihram dari Miqat
Ihram dari miqat adalah memulai ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan berniat di tempat yang sudah ditentukan, yang disebut miqat makani.
Beberapa miqat makani yang telah ditetapkan antara lain Makkah, Dzul Hulaifah atau Birr Ali, Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu 'Irqin.
2. Hadir di Muzdalifah
Hadir di Muzdalifah adalah berada atau bermalam di Muzdalifah pada malam Idul Adha hingga waktu fajar keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.
Kehadiran di Muzdalifah tetap dianggap sah meskipun hanya sebentar, selama dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah wukuf di Arafah pada malam hari.
3. Melempar Jumrah
Melempar jumrah adalah melontarkan batu kerikil ke tempat jumrah dengan niat mengenai marma (sasaran jumrah) dan batu masuk ke dalam area lempar.
Amalan ini dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijjah/Idul Adha) dan hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Pada hari Idul Adha, jemaah melontar Jumrah Aqabah secara terpisah. Sementara pada hari Tasyrik, jemaah melontar tiga jumrah secara berurutan, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, setiap hari selama tiga hari tersebut.
Melempar jumrah dilakukan setelah pertengahan malam Idul Adha hingga hari-hari Tasyrik, dengan syarat sudah melaksanakan wukuf terlebih dahulu.
Jumlah batu yang digunakan adalah tujuh kali lemparan pada setiap jumrah, yaitu Jumrah Ula tujuh kali, Wustha tujuh kali, dan Aqabah tujuh kali.
Amalan wajib haji ini dianggap sah jika dilakukan dengan tujuh lemparan di setiap jumrah, menggunakan tangan, tepat sasaran, dan dilakukan secara tertib sesuai urutan.
4. Mabit di Mina
Mabit di Mina adalah bermalam di wilayah Mina pada hari-hari Tasyrik, yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Kewajiban mabit ini dilakukan dengan cara berada di Mina pada sebagian besar waktu malam selama hari-hari Tasyrik tersebut.
5. Menjauhi Semua Larangan saat Ihram
Menjauhi larangan ihram adalah salah satu kewajiban dalam ibadah haji yang harus dipatuhi oleh setiap jemaah saat berada dalam keadaan ihram.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan ada beberapa larangan ihram yang harus dijauhi, yaitu:
- Melakukan hubungan suami istri dan hal-hal yang mengarah ke sana.
- Melakukan perbuatan dosa, kejahatan, dan kemaksiatan.
- Bertengkar, berdebat, atau berselisih dengan orang lain.
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
- Melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain.
- Memotong kuku dan mencukur rambut di seluruh tubuh.
- Menggunakan wewangian pada tubuh dan pakaian.
- Berburu hewan.
- Memakan hasil buruan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Indonesia Tak Dapat Award Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Begini Kata Wamenhaj