- Dalil Haji dan Umrah dalam Al-Qur'an dan Hadits 1. Surah Ali Imran Ayat 97 2. Surah Al-Hajj Ayat 27-28 3. Surah Al-Baqarah Ayat 196 4. Hadits Anjuran Menyegerakan Haji 5. Hadits Haji sebagai Salah Satu Rukun Islam 6. Hadits Perintah Berhaji 7. Hadits Sunah Menunaikan Umrah 8. Hadits Keutamaan Haji dan Umrah
- Syarat Serta Rukun Haji dan Umrah Rukun Haji Syarat Haji Wajib Haji
- Rukun dan Wajib Umrah
Ayat Al-Qur'an tentang haji dan umrah menjelaskan kewajiban ibadah tersebut bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam Al-Qur'an, perintah haji disebutkan sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki ketentuan khusus.
Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai syarat dan rukun haji serta umrah yang harus dipenuhi agar ibadah yang dilakukan menjadi sah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Haji dan Umrah dalam Al-Qur'an dan Hadits
Berikut delapan dalil tentang haji dan umrah yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits seperti dinukil dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin. Ayat-ayat tentang haji ini juga terdapat dalam Al-Qur'an digital detikHikmah.
1. Surah Ali Imran Ayat 97
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
2. Surah Al-Hajj Ayat 27-28
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
3. Surah Al-Baqarah Ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Ayat tersebut menjadi dasar perintah menunaikan ibadah haji dan umrah.
4. Hadits Anjuran Menyegerakan Haji
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : تَعَجَّلُوا الْحَجَّ فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tau halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad)
5. Hadits Haji sebagai Salah Satu Rukun Islam
عَبْدُ الله بن عُمَر بن الخَطَّابِ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ يَقُوْلُ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ. رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia mendengar Rasulullah bersabda, "Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar: syahadat tiada llah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)
6. Hadits Perintah Berhaji
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال قال رسول الله : مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُودِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda, "Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani." (HR Tirmidzi)
7. Hadits Sunah Menunaikan Umrah
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك
Artinya: "Nabi Muhammad SAW pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah SAW menjawab, 'Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu'." (HR At-Tirmidzi)
8. Hadits Keutamaan Haji dan Umrah
العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة
Artinya: "Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)
Syarat Serta Rukun Haji dan Umrah
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Manasik Haji Dan Umrah oleh Drs. Muh. Syafrudin, berikut beberapa syarat dan rukun haji dan umrah.
Rukun Haji
Rukun haji merupakan rangkaian ibadah yang wajib dilakukan. Jika salah satunya ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah. Perbedaan pendapat ulama mengenai rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah (minimal empat putaran, sedangkan sisanya termasuk wajib)
2. Mazhab Maliki
- Ihram
- Sai antara Safa dan Marwah (tujuh kali)
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah
3. Mazhab Syafi'i
- Niat ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah
- Sai antara Safa dan Marwah
- Tahalul (memotong atau mencukur rambut)
- Tertib (dilakukan sesuai urutan)
4. Mazhab Hanbali
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadah
- Sai
Syarat Haji
Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang sehingga wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka orang itu belum wajib menunaikan ibadah haji.
Syarat wajib haji diantaranya:
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan. Jika ditinggalkan, hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam (denda). Berikut perbedaan pendapat antar mazhab:
Mazhab Hanafi menyebut lima wajib haji:
- Sai antara Safa dan Marwah
- Mabit di Muzdalifah walau sesaat di paruh malam
- Melontar jamrah
- Tahalul (memotong rambut)
- Tawaf wada
Mazhab Maliki menetapkan lima wajib:
- Mabit di Muzdalifah
- Melaksanakan rangkaian hari Nahr (melontar, tahalul, tawaf ifadah)
- Mabit di Mina pada 11-13 Zulhijah
- Melontar jamrah pada hari Tasyrik
- Tahalul
Mazhab Syafi'i menetapkan lima wajib:
- Ihram dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jamrah Aqabah pada 10 Zulhijah
- Mabit di Mina dan melontar jamrah pada hari Tasyrik
- Menjauhi larangan ihram
Mazhab Hanbali menetapkan tujuh wajib:
- Ihram dari miqat
- Wukuf hingga malam di Arafah
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar jamrah
- Tahalul
- Tawaf wada
Rukun dan Wajib Umrah
Rukun umrah terdiri dari empat hal:
- Ihram
- Tawaf
- Sai
- Tahalul
Syarat umrah sama dengan syarat wajib ibadah haji, yakni:
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Wajib umrah ada dua:
- Ihram dari miqat
- Menjauhi seluruh larangan ihram
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Nabi-nabi dari Kalangan Bani Israil, Ini Daftar Lengkapnya
Apakah Haji Bisa Tidak Mabrur? Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Jemaah
Pendapat Hukum Austria Sebut Larangan Jilbab Tak Sesuai dengan Konstitusi