Badal haji merupakan praktik menghajikan orang lain. Ini termasuk ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili orang lain yang sudah wajib berhaji tetapi tidak mampu melaksanakannya.
Salah satu contohnya adalah bagi orang yang telah meninggal dunia, sehingga ibadah hajinya dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Sebagian lagi mungkin merasa asing dan belum tahu bagaimana hukumnya. Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai badal haji lengkap hukum dan syaratnya. Yuk, simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Badal Haji?
Dilansir dari laman Balai Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), badal haji merupakan praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Tujuan dari badal haji adalah untuk memastikan jika setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa ada hambatan yang tidak dapat diatasi. Sekaligus sebagai wujud saling membantu dan menegaskan nilai-nilai persaudaraan dalam Islam.
Baca juga: Badal Haji: Pengertian, Sebab, dan Niat |
Hukum Badal Haji Lengkap Dalilnya
Masih di sumber yang sama, hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah diperbolehkan.
Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadis dari seorang wanita dari suku Juhainah yang bertanya pada Rasulullah SAW:
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ
Artinya: "Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).
Kewajiban untuk menggantikan ibadah haji tersebut dikenakan kepada ahli warisnya. Mengenai hal ini, ditemukan perbedaan pendapat di kalangan imam besar mahzab.
Salah satunya, dalam Mazhab Syafi'i yang memperbolehkan badal haji dilakukan, tetapi dengan syarat orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu.
Landasan haditsnya dikutip dari Bulughul Maram oleh Ibn Hajar Al-Asqalani yang berbunyi,
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة
Artinya: Dituturkan pula darinya Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang berkata, "Laibaika dari Syubrumah." Beliau bertanya, "Siapa Syubrumah?" Ia menjawab, "Saudaraku." Lalu beliau bersabda, "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilan untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara menurut Imam Mahzab Hanaf memperbolehkan badal haji dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji. Hal itu bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas,
كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Artinya: Hadits Fadhal Ibn Abbas RA, bahwa seorang wanita dari suku Khas'am bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambanya bersamaan dengan keadaan bapakku yang telah rua renta hingga tak sanggup lagi untuk berkendaraan. Bolehkah aku haji atas namanya?" Rasulullah SAW menjawab, "Boleh. Peristiwa itu terjadi pada haji wada'," (HR Muttafaq'alaih).
Apa Saja Syarat Badal Haji?
Berikut ini sejumlah syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk melakukan badal haji, antara lain:
1. Memiliki Kondisi Fisik dan Kesehatan yang Baik
Individu yang akan melakukan badal haji harus memenuhi kondisi tubuh yang baik dan sehatn untuk memastikan diri dapat mengikuti rangkaian ibadah haji nantinya.
2. Memiliki Finansial yang Baik
Individu yang akan melaksanaka badal haji juga harus memiliki kelayakan finasial untuk dapat menanggung semua biaya terkait perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
3. Kepatuhan terhadap Hukum dan Syariat Islam
Selain itu individu juga harus mematuhi setiap ketentuan hukum dan syariat Islam yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini juga mencakup semua aturan yang telah ditetapkan di Tanah Suci.
4. Persetujuan Pemberi Mandat
Penting juga untuk memperoleh persetujuan yang sah dan jelas dari pemberi mandat. Persetujuan ini adalah bentuk kesepakatan dan kepercayaan antara pemberi mandat dan pelaksana badal haji.
5. Pemahaman dan Kesungguhan
Syarat terakhirkan untuk melakukan badal haji yang perlu disiapkan adalah individu yang melakukan badal haji harus memiliki pemahaman yang baik mengenai makna dan tata cara ibadah haji, serta kesungguhan untuk melaksanakan tugas ini dengan tanggung jawab.
Demikian informasi mengenai apa itu badal haji lengkap hukum dan syaratnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Baca juga: Haji Ifrad: Niat, Dalil, Hingga Tata Caranya |
