170 Ruas Jalan di 8 Kecamatan Palembang Akan Diperbaiki

Sumatera Selatan

170 Ruas Jalan di 8 Kecamatan Palembang Akan Diperbaiki

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB
Jalan rusak. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi jalan rusak (Foto: Dikhy Sasra)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menargetkan perbaikan 170 ruas jalan di delapan kecamatan sepanjang 2026. Anggaran perbaikan mencapai Rp 187 miliar.

Program ini dilakukan untuk menjaga kemantapan jalan tetap fungsional serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Yudha Fardyansyah mengatakan bahwa perbaikan jalan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kota tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2026, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga melaksanakan perbaikan di 170 ruas jalan yang tersebar di delapan kecamatan dengan anggaran sekitar Rp 187 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, program ini bertujuan menjaga kondisi jalan tetap dalam keadaan mantap dan fungsional, sehingga masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

"Ini dilaksanakan untuk memastikan pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, dapat merasa nyaman," tambahnya.

Yudha menuturkan, target penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut paling lambat pada Desember 2026, meski waktu pengerjaan akan menyesuaikan kontrak masing-masing kegiatan. Saat ini, sebagian pekerjaan bahkan telah mulai berjalan.

"Salah satu contohnya adalah pengaspalan di Jalan Kemang Manis yang sudah berlangsung," jelasnya.

Selain pekerjaan peningkatan, Dinas PUPR juga melaksanakan pemeliharaan rutin di sejumlah ruas jalan. Pemeliharaan ini difokuskan pada perbaikan kerusakan minor agar tidak berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar.

"Pemeliharaan rutin dilakukan untuk perbaikan kecil di ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan, sehingga kondisi jalan tetap terjaga," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) kewenangan jalan kota, khususnya jalan kelas III. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 1.256 ruas jalan kota dengan total panjang mencapai kurang lebih 690 kilometer.

"Selebihnya merupakan jalan-jalan lingkungan yang juga menjadi perhatian, namun berada di luar kewenangan utama jalan kota," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads