Cara Mengurus Surat Pindah Domisili via Online Lengkap Dokumen yang Disiapkan

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili via Online Lengkap Dokumen yang Disiapkan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 06:00 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi surat pindah domisili. (Foto: Getty Images/skynesher)
Palembang -

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan ketika seseorang berpindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Pembuatan surat ini dapat dilakukan secara online.

Dilansir laman Pemerintah Kota Padang Pariaman, surat pindah domisili menjadi legalitas kependudukan yang akan memudahkan pengurusan administrasi di tempat tujuan. Pengurusannya dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara gratis.

Masyarakat yang tidak sempat mengurus secara langsung dapat melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile atau Aplikasi IKD dengan mengikuti panduan di bawah ini. Simak dan catat poin pentingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-jenis Surat Pindah Domisili

Setiap wilayah administrasi mulai dari desa, kecamatan, hingga luar negeri memiliki jenis surat yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

  • Pindah antar kecamatan di dalam kabupaten
  • Pindah ke luar kabupaten/provinsi, pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk dibawa ke Dukcapil tujuan
  • Pindah datang dari luar daerah
  • Pindah ke luar negeri

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen Pindah Domisili

Untuk mengurus perpindahan wilayah memerlukan dokumen-dokumen tertentu agar pihak Dukcapil bisa menerbitkan surat secara legal. Bagi yang mengurus online, perlu melakukan scan satu per satu dokumen sebelum diunggah pada kanal pembuatan surat.

  • KTP dan KK
  • Surat pengantar dari pemerintah desa
  • Alasan pindah
  • Jika pindah satu keluarga, maka KTP semua anggota harus disertakan
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah tujuan

Tata Cara Buat Surat Pindah Domisili Online

Dilansir Instagram Disdukcapil Sungai Penuh, pengajuan pindah (individu) secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Adapun panduannya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi IKD yang sudah diinstal
  • Klik tab "Pelayanan"
  • Pilih menu "Pelayanan"
  • Masukkan PIN IKD
  • Ketik kode Captcha
  • Klik tombol "Masuk"
  • Pilih menu "Surat Keterangan Pindah (Individu)"
  • Klik tombol "Ajukan"
  • Pada tab permohonan isi semua data
  • Isi kode Captcha, klik tombol "Ajukan"
  • Pantau proses pengajuan, klik menu "Monitoring Pelayanan"
  • Cek status pada monitoring pelayanan
  • Dokumen SKPWNI dikirim ke email
  • Cetak dokumen menggunakan kerta A4
  • Bawa SKPWNI ke Dinas Dukcapil tujuan pindah untuk diterbitkan KK dan KTP/KIA yang baru

Nah, itulah panduan untuk mengurus surat pindah domisili lengkap dengan syarat dan dokumennya. Semoga membantu, ya.



(mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads