Wajib Tahu! Mendaki Gunung Kerinci Kini Wajib Pakai Guide

Jambi

Wajib Tahu! Mendaki Gunung Kerinci Kini Wajib Pakai Guide

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 18 Feb 2026 12:00 WIB
Pendakian di Gunung Kerinci, Jambi
Foto: Pendakian di Gunung Kerinci, Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini mewajibkan pendakian Gunung Kerinci didampingi pemandu atau guide. Aturan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan pendakian.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar TNKS, David, mengatakan aturan ini sebenarnya sudah mulai dijalankan sejak Februari 2025. Hal ini mengacu kepada surat keputusan Balai Besar TNKS nomor: 82/T.1/BTK/KSA.5/2/2025, tentang standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Kerinci.

"Sebenarnya sejak Februari 2025 sudah diwajibkan pendakian menggunakan jasa pemandu atau guide sesuai dengan SOP yg dikeluarkan oleh Balai Besar TNKS. Tujuannya adalah mengurangi angka kecelakaan di gunung," kata David kepada detikSumbagsel, Senin (16/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini ramai dibahas para pendaki di media sosial lantaran tarif pemandu atau guide dinilai memberatkan biaya pengeluaran.

Terkait klasifikasi pemandu, kata David, pihaknya tidak membatasi dari lokal atau luar daerah, asalkan pemandu tersebut telah tersertifikasi dan melapor ke petugas registrasi pendakian.

ADVERTISEMENT

"Untuk pemandu bebas yang penting mereka memiliki sertifikasi dan memiliki keahlian dasar untuk melakukan pemanduan, dan melaporkan ke petugas," ujar David.

Sementara itu, bagi pendaki yang melanggar aturan ini dapat diberi sanksi. Sanksi itu berupa pelarangan mendaki kembali.

"Secara garis besarnya semua pelanggaran diberikan sanksi blacklist dan dilarang melakukan pendakian lagi sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Berikut ini SOP Pendakian Gunung Kerinci yang ditetapkan Balai Besar TNKS.

1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukkan surat keterangan dokter (asli) pada pintu masuk dan pada saat mengurus Simaksi;

2 . Masuk jalur pendakian antara pukul 07.30 s/d 15.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/ jalur resmi;

3 . Mematuhi semua rambu-rambu dan informasi keselamatan yang ada di sepanjang jalur pendakian;

4 . Melakukan evakuasi mandiri terhadap diri dan rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas;

5. Wajib menggunakan dan membawa jasa pemandu/porter yang telah terdaftar di BBTNKS;

6. Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung serta perbekalan pendakian yang cukup;

7 . Mengisi form identitas diri dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah;

8. Membawa trash bag kantong sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional;

9 . Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit;

10. Membawa kelengkapan P3K standar, dan survival kit standar;

11. Menjaga norma agama, norma susila dan kearifan lokal;

12. Mengikuti jalur pendakian yang sudah ditetapkan BBTNKS;

13. Melaporkan kembali ke Pos Pintu Masuk ketika sudah selesai melakukan pendakian;

14. Membuat surat pernyataan pendakian.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads