Berkas Kasus Pidana Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Dilimpahkan ke JPU

Sumatera Selatan

Berkas Kasus Pidana Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Dilimpahkan ke JPU

Rika Amelia - detikSumbagsel
Selasa, 14 Apr 2026 17:30 WIB
Tampang oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Foto: Tampang oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi. (Dok. Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Kasus dugaan tindak pidana pelecehan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan memasuki yang dilakukan oleh oknum kepala kantor pos berinisial UB (35) memasuki babak baru. Polres Pagar Alam resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/4/2026) pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pagar Alam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 8 Desember 2025.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur dalam perkara dinyatakan terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga hari ini (kemarin) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tulisnya dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (14/4/2026).

Lanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar. Kemudian menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Polisi menegaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (30 /11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Pos Kota Pagar Alam, Jalan Kapten Sanap, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam.

Tersangka berinisial UB (35), yang diketahui merupakan seorang pejabat, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya yang berada dalam hubungan kerja dan/atau dalam pengawasannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikologis.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf (a) atau Pasal 414 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads