Mahasiswi berinisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dia jadi tersangka atas kasus ITE.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap RA yang terjadi saat korban sedang magang di Kantor Pos Pagar Alam.
Setelah penetapan tersangka, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagaralam kemudian menggelar aksi di depan Kantor Pos Pagar Alam, Minggu (5/4/2026).
Salah satu massa aksi, Hansen Febriansyah mengatakan mereka melakukan aksi tersebut sebagai aksi mengawal kasus pelecehan yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos terhadap bawahannya.
"Kasus itu sendiri yakni kasus pelecehan seksual, pelakunya sendiri itu UB (kepala kantor pos), korbanya itu pegawainya RA. Ada informasi tambahan bahwa setelah pelaku itu (UB) ditetapkan sebagai tersangka, tak lama kemudian korban pelecehan (RA) itu juga ditetapkan tersangka atas laporan balik yang dibuat oleh pelaku pelecehan tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, seharusnya korban pelecehan mendapatkan perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Dengan hal itu, mereka menggelar aksi untuk mengawal kasus tersebut.
"Kami menilai semacam adanya kriminalisasi terhadap korban RA, kami mempertanyakan juga bagaimana proses hukum yang ada di Kota Pagar Alam, kok bisa korban pelecehan seksual yang seharusnya dilindungi oleh LPSK dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, justru malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurutnya aksi yang digelar tersebut juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, betapa pentingnya mengawal kasus pelecehan. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Iya aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus yang ada di Pagar Alam yakni kasus pelecehan seksual. Bertujuan juga untuk menginformasikan kepada masyarakat, karena kami mengawasi masih banyak masyarakat yang tidak tersadarkan terhadap kasus pelecehan ini, karena kasus pelecehan ini sangat penting untuk dikawal," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara terkait hal tersebut yang dilakukan di tingkat Polda Sumsel. Kata dia, saat ini untuk RA saat ini masa tahanannya sudah ditangguhkan.
"Kami masih menunggu gelar perkara di tingkat Polda. (RA apakah masih ditahan?) Sudah ditangguhkan lama," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).
Akses HP Kepala Kantor Pos Pagar Alam
Diketahui, RA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses handphone milik oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam UB tanpa izin. Selanjutnya membuka galeri HP dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.
Atas kejadian itu, UB membuat laporan ke Polres Pagar Alam. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri HP milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi. Hingga akhirnya pada Rabu (25/3/2026) dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap terlapor dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam.
"Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
(csb/csb)











































