Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan diberlakukan pada 10 April nanti. Pengawasan terhadap pegawai akan dilakukan kepala dinas/badan di setiap unit kerja masing-masing untuk memastikan seluruh pegawai bekerja maksimal di rumah.
Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan transformasi ini dilakukan untuk mengefisiensi energi di lingkungan kerja Pemprov Sumsel. Meski bekerja secara WFH, ASN tetap diminta mengaktifkan handphone.
"Kepala perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini. Kondisi handphone ASN juga diminta untuk aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam kondisi silent atau don't not disturb (DND)," ujar Edward, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keaktifkan pegawai, kebijakan WFH juga telah mengatur mengenai respons pegawai saat dihubungi melalui handphone atau pesan.
"Kemudian juga ASN yang WFH wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu 5 menit," ungkapnya.
Sekda memastikan, jika tidak ada respons beberapa kali atau kurang waktu dari 5 menit tanpa alasan, ASN akan diberikan sanksi. Hukuman disiplin yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
"Pelanggaran yang berulang-ulang akan diberikan evaluasi kinerja dan sanksi administratif," jelasnya.
Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH untuk memastikan perangkat elektronik, lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan lainnya di ruang kerja masing-masing dalam kondisi aman. Hal itu untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
(dai/dai)
