ASN WFH di Sumsel Terawasi Aplikasi, BKD Pastikan Pelanggarnya dapat Sanksi

Sumatera Selatan

ASN WFH di Sumsel Terawasi Aplikasi, BKD Pastikan Pelanggarnya dapat Sanksi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Apr 2026 17:30 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Palembang -

Aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH) setiap Jumat di Pemprov Sumatera Selatan akan diawasi melalui laporan E-Kinerja dan E-Presensi mobile. Kedua aplikasi ini memastikan para pegawai bekerja sesuai harapan, bukan libur panjang.

"Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumsel akan diawasi melalui laporan kinerja harian ASN (E-Kinerja) dan E-Presensi mobile," ujar Kepala Badan Kepagawaiam Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, Jumat (3/4/2026).

E-Kinerja adalah aplikasi berbasis web/Android yang dikelola BKN untuk memuat seluruh tahapan manajemen kinerja. Aplikasi ini untuk menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) tahunan, menginput laporan kinerja harian (progres harian), dan penilaian capaian kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan E-Presensi adalah aplikasi presensi berbasis android yang terintegrasi dengan e-kinerja yang berfungsi mencatat kehadiran harian (jam masuk dan pulang) pegawai.

ADVERTISEMENT

Ismail menyebut, surat edaran (SE) WFH untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel masih berproses dam menunggu tanda tangan gubernur. Namun, dia memastikan akan ada sanksi bagi pelanggarnya, apalagi tidak mengikuti arahan untuk menghemat BBM.

"Nanti di SE yang akan ditandatangani Pak Gubernur diatur juga sanksinya. Termasuk sanksi ketika mereka sedang WFH, ketika dihubungi tidak mengangkat telepon. Ada sanksinya," ungkapnya.

Dirinya belum mengungkap apa saja sanksi yang diatur dalam SE tersebut. Namun, dia memastikan ada sanksi bagi pelanggarnya, termasuk jika ASN itu ketahuan tidak melaksanakan efisiensi energi, sesuai dengan tujuan kebijakan WFH dibuat.

"Nanti di edaran ada sanksinya," tukasnya.

Sebelumnya dia memastikan pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Sumsel berlaku 10 April. Mengingat pada Jumat ini masih merupakan hari libur nasional, sehingga belum diberlakukan.

"Iya, mulai berlaku 10 April mendatang. Karena Jumat besok tanggal merah (Wafat Isa Almasih)," ujar Ismail, Kamis (2/4/2026).



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads