Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan sistem kerja work from home (WFH) setiap Jumat. Pemberlakuan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan dijalankan 10 April nanti.
Herman Deru mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi.
"Untuk kebijakan WFH kita lakukan di hari jumat ini sama dengan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penerapan WFH dibagi dalam beberapa klaster sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
"Tapi tidak semua kita bagi tiga klaster, secara umum WFH, tapi di jabatan tertentu ada yang WFA, ada juga yang tetap hadir secara langsung," katanya.
Menurutnya, sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal dan tidak bisa dilakukan secara daring.
"Seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan yang menyentuh masyarakat tetap hadir secara langsung karena tidak bisa secara virtual," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel berupaya menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan publik, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.
"Harapannya kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel Edward menyebut kebijakan ini sesuai dengan SE Gubernur Sumsel itu bernomor 800.1/12330/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel. SE ditandatangani gubernur pada 31 Maret 2026.
"Hari Jumat nanti insyaallah sudah diberlakukan. SE tersebut berlaku sejak 1 April kemarin, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan," ujar dia.
Dalam SE itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN Pemprov Sumsel melalui kombinasi sistem kerja WFH dan work from office (WFO).
"Tugas kedinasan dilakukan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara WFO dan WFH. Tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) harus di lokasi domisili pegawai," katanya.
Sekda menyebut, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai. Dia juga menekankan tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik.
"Bagi unit pelayanan publik langsung akan tetap melaksanakan WFO," tambahnya.
"Untuk pelaksanaan rapat, bimtek, seminar, konferensi, dan lain-lain akan dilaksanakan hybrid atau daring," sambungnya.
Edward mengungkapkan, pejabat tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka bisa melakukan work from anywhere (WFA) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja terhadap ASN yang melakukan WFH pada unit kerjanya.
"Kebijakan ini sekaligus untuk membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%. Disarankan agar menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," ungkapnya.
Dalam SE itu, disebutkan juga jika pelaksanaannya untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital, dan kontinuitas dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.
"Ini juga untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil," terangnya.
(dai/dai)
