WFH bagi ASN Sumsel Berlaku 10 April, Sektor Ini Wajib Bekerja di Kantor

Sumatera Selatan

WFH bagi ASN Sumsel Berlaku 10 April, Sektor Ini Wajib Bekerja di Kantor

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 03 Apr 2026 09:30 WIB
Ilustrasi WFH
Foto: Ilustrasi EFH (Edi Wahyono)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menyampaikan bahwa penerapan WFH ini sesuai instruksi pemerintah agar terjadi penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM), menyusul konflik yang terjadi Timur Tengah antara AS-Israel dengan Iran.

"Iya, mulai berlaku 10 April mendatang. Karena Jumat adalah tanggal merah (Wafat Isa Almasih)," ujar Ismail, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi Gubernur Sumsel terkait pelaksanaan WFH bagi ASN. Termasuk sektor-sektor atau bidang pekerjaan detail mana saja yang akan melaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Tapi, penerapan WFH setiap hari Jumat ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN. SE-nya belum keluar, masih dalam proses penandatanganan," jelasnya.

Namun, dia memastikan sektor pelayanan publik tak memberlakukan WFH. Seperti pegawai yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan, pajak, perizinan, pendidikan, dan lainnya.

"Rumah sakit, PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), UPTB Samsat, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Satpol PP, dan sektor pendidikan di SMA/SMK diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelasnya.

"Untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tetap akan dilakukan penyesuaian. Jadi tidak semua pegawai WFH, ada yang tetap bekerja dari kantor sesuai kebutuhan layanan," jelasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads