Fenomena Resign Setelah Lebaran: Apa Saja Alasannya?

Fenomena Resign Setelah Lebaran: Apa Saja Alasannya?

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 17 Mar 2026 22:01 WIB
Resignation concept.Businesswoman packing personal company belongings when she deciding resignation change of job or fired from the company.
Foto: Ilustrasi resign atau berhenti kerja (Getty Images/ijeab)
Palembang -

Fenomena karyawan mengundurkan diri setelah Lebaran kerap terjadi hampir setiap tahun. Tidak sedikit pekerja yang memilih resign setelah Lebaran.

Maraknya pengunduran diri tersebut juga berdampak pada meningkatnya jumlah lowongan pekerjaan yang mulai dipublikasikan setelah masa libur Idulfitri.

Lantas, apa saja alasan di balik fenomena resign setelah Lebaran ini? Apakah ada regulasi yang mengatur pengunduran diri karyawan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumbagsel merangkum penjelasannya.

Alasan Maraknya Resign Setelah Lebaran

Dilansir dari detikFinance, Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan, menyatakan sejumlah faktor yang membuat para pekerja memilih resign setelah Lebaran, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Sudah Tidak Cocok dengan Perusahaan

Kondisi internal perusahaan yang sudah tidak cocok menjadi salah satu alasan kenapa karyawan memutuskan resign. Terlebih jika lingkungan kerjanya toxic, sehingga membuat tidak nyaman.

"Push factor biasanya dia didorong karena kondisi internal perusahaan tidak cocok, hubungan dengan atasan dan rekan kerja," ujarnya, dikutip detikSumbagsel, Senin (16/3/2026)

2. Ingin Mengembangkan Diri

Alasan lain dari maraknya fenomena resign setelah Lebaran adalah keinginan karyawan untuk mengembangkan diri. Banyak pekerja merasa perlu mencari tantangan baru, meningkatkan keterampilan, atau memperoleh posisi yang lebih baik di perusahaan lain.

3. Menunggu THR Cair Terlebih Dahulu

Para karyawan yang telah berencana untuk resign kerap menunda menyerahkan surat pengunduran diri hingga setelah Lebaran. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) terlebih dahulu sebelum meninggalkan pekerjaan.

"Jadi mereka menunggu THR dan kalau ada kemungkinan dapat bonus. Artinya di tempat lain dia nggak harus menghitung ulang (jadi karyawan baru dan tidak mendapatkan THR full), dia sudah dapat (THR penuh) dari perusahaan lamanya. Kan yang biasanya ditunggu itu kan (THR), untuk bekal sebelum masuk kerjaan baru," tambahnya.

4. Sudah Mengincar Perusahaan Lain

Pada saat bersamaan, banyak juga perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan baru setelah Lebaran. Pada dasarnya, banyak perusahaan ini membuka lowongan karena ditinggal karyawannya.

Jadi untuk memenuhi posisi yang ditinggalkan, perusahaan akhirnya membuka lowongan baru setelah Lebaran. Tapi secara tidak langsung, kondisi inilah yang menjadi faktor penarik lainnya bagi karyawan untuk pindah kantor setelah Lebaran.

Kebanyakan karyawan juga memiliki niat untuk pindah dan mengincar lowongan di perusahaan lain. Namun kesempatannya baru tersedia setelah Lebaran.

"Memang biasanya di momen inilah ada kesempatan lowongan-lowongan baru. Karena perputaran tenaga kerja, ada karyawan yang keluar ya di waktu itu (setelah Lebaran)," pungkas Audi.

5. Mendapat Tawaran di Tempat Lain

Tawaran kerja yang menarik di tempat lain, seperti gaji yang lebih tinggi dan jenjang karir yang lebih jelas juga menjadi alasan karyawan sering resign. Selain itu, ajakan dari perusahaan lain juga turut mendorong keputusan ini.

Regulasi tentang Pengunduran Diri Mendadak

Dikutip dari jurnal berjudul Perspektif Hukum terhadap Tren Resign Cepat (Job-Hoping) Generasi Z oleh Nurlia Eka Damayanti dan Aprilita, regulasi tentang pengunduran diri telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang ingin mengundurkan diri wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri atau dikenal dengan istilah one month notice.

Ketentuan ini bertujuan memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan proses transisi, seperti mencari pengganti atau mendistribusikan kembali beban kerja kepada karyawan lain.

Dengan demikian, pekerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut sebelum memutuskan resign. Namun dalam praktiknya, masih ada karyawan yang mengabaikan ketentuan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti konflik terkait gaji terakhir, tunjangan, maupun kompensasi lainnya.

Demikian 5 alasan dibalik maraknya fenomena resign setelah Lebaran. Semoga bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads