Samsat Buka Besok, Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Telat Bayar Kena Denda

Sumatera Selatan

Samsat Buka Besok, Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Telat Bayar Kena Denda

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 24 Mar 2026 22:40 WIB
Antrian masyarakat yang membayar pajak di Kantor Samsat Palembang 1
Ilustrasi masyarakat membayar pajak di Kantor Samsat Palembang 1 (Foto; Rika Amelia)
Palembang -

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan akan mulai membuka pelayanan pada mulai besok, tepatnya 25 Maret 2026. Bagi kendaraan yang sudah jatuh tempo saat libur dan cuti bersama akan dikenakan denda jika besok tidak melakukan pembayaran.

"Pelayanan Samsat akan dibuka normal pada 25 Maret 2026," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (24/3/2026).

"Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur, pendaftaran bisa dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak melakukan pembayaran besok, kata Rizwan, maka pemilik kendaraan itu akan dikenakan denda.

"Namun, jika pendaftaran lewat dari tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain libur pada momen tersebut, samsat juga akan menutup pelayanan saat peringatan Wafat Isa Almasih dan Paskah atau pada 3 dan 5 April 2026. Pelayanan akan buka kembali pada 4 April.

"Ketentuan kendaraan jatuh tempo juga berlaku dispensasi dan bisa dibayarkan sehari setelahnya," katanya.

Rizwan mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan serta memanfaatkan hari pertama layanan agar terhindar dari sanksi denda.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. Capaian pembangunan saat ini berkat partisipasi semua," tukasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads