Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). WFA itu diterapkan sebelum cuti bersama 16-17 Maret 2026 dan usai cuti bersama lebaran Idulfitri 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, yang menegaskan bahwa WFA tetap mengedepankan pelayanan publik dan tidak berarti libur bagi para ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan kebijakan WFA tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat serta keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang juga menerapkannya di lingkungan Pemprov Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa memang kita bisa di dua hari sebelum cuti kemudian setelah cuti Idulfitri itu ada kebijakan WFA. Dan Pak Gubernur juga telah mengambil kebijakan untuk Pemprov melaksanakan WFA," ujar Edward kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara penuh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, OPD yang memiliki layanan publik tetap harus mengatur pola kerja pegawainya agar pelayanan tetap berjalan. Beberapa pegawai dapat menjalankan WFA, sementara sebagian lainnya tetap bekerja di kantor.
"Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat itu harus diatur. Jadi pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan, seperti rumah sakit, itu tetap harus jalan," katanya.
Edward juga menegaskan bahwa WFA bukan berarti pegawai mendapatkan tambahan libur atau cuti. ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan melaporkan hasil kerja mereka selama menjalankan sistem kerja dari rumah.
"WFA itu bukan berarti libur, bukan berarti cuti. WFA itu tetap bekerja, tetapi bekerja bisa di mana saja. Artinya harus ada laporan kinerja mereka, apa yang mereka kerjakan selama WFA," jelasnya.
Terkait pelayanan lain seperti Samsat, Edward menegaskan bahwa layanan tersebut tetap berjalan dengan pengaturan sistem kerja pegawai selama kebijakan WFA berlangsung.
"Pelayanan tetap dilaksanakan, kecuali pada tanggal merah. Jadi WFA berlaku dengan pengaturan, dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)
