Seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan akan menutup sementara pelayanan selama libur Nyepi dan Idul Fitri. Penutupan layanan berlangsung selama 7 hari atau pada 18-24 Maret 2026.
Selama periode tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat. Layanan akan kembali dibuka secara normal pada 25 Maret 2026.
"Kantor samsat dan sentra layanan di Sumsel tidak melakukan pelayanan pada periode libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, pada 18-24 Maret 2026. Pelayanan akan dibuka normal pada 25 Maret 2026," ujar Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Minggu (15/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada periode penghentian sementara seluruh pelayanan administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberi dispensasi menunaikan kewajiban pada 25 Maret 2026.
"Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur, pendaftaran bisa dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun, jika pendaftaran lewat dari tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Selain libur itu, samsat juga akan menutup pelayanan saat Wafat Isa Almasih dan Paskah atau pada 3 dan 5 April 3026. Meski begitu, pelayanan akan buka pada 4 April. Ketentuan kendaraan jatuh tempo juga berlaku dispensasi dan bisa dibayarkan sehari setelahnya.
Dia mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan serta memanfaatkan hari pertama layanan agar terhindar dari sanksi denda.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. Capaian pembangunan saat ini berkat partisipasi semua," jelasnya.
