Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan jadwal libur sekolah saat Ramadan dan Idulfitri 2026 sebagai bagian dari skema pengaturan pembelajaran siswa selama bulan puasa.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kota Palembang Nomor 420/0404/DISDIK-I/2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 Masehi di Satuan Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang M Affan Prapanca mengatakan libur Ramadan ditetapkan selam tiga hari mulai dari 18-21 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga ,tempat ibadah dan masyarakat sesuai dengan penugasan satuan pendidikan," kata Affan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Affan, kegiatan belajar dan mengajar kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
"Selama bulan puasa jam belajar dan mengajar dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa," katanya.
Affan menerangkan bagi peserta didik yang beragama Islam dilanjutkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman dan taqwa.
"Kami juga mengimbau kepala satuan pendidikan untuk mengisi buku jurnal selama Ramadan yang merupakan bagian dari tujuh kebiasaan anak Indonesia," katanya.
Jam kerja pendidikan dan tenaga pendidikan dari Senin hingga Kamis pukul 07.30 -14.45 WIB, sedangkan hari Jumat 07.30-11.00 WIB.
Affan menerangkan, libur Idulfitri ditetapkan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 libur menjelang Lebaran. Kemudian pada tanggal 18 dan 19 Maret merupakan libur Hari Raya Nyepi 2026.
"Libur Lebaran dimulai dari tanggal 20-28 Maret 2026," katanya.
(dai/dai)











































